CR7 Digugat Rp15,5 triliun Terkait Iklan Bursa kripto

CR7 Digugat Rp15,5 triliun Terkait Iklan Bursa kripto CR7 Digugat Rp15,5 triliun Terkait Iklan Bursa kripto

detaktangsel.com TEKNET -- Bintang sepak bola dunia, Cristiano Ronaldo, tengah menghadapi gugatan class action di Amerika Serikat terkait iklan promosi Binance, bursa kripto terbesar di dunia. Para penggugat, yang mengklaim mengalami kerugian akibat iklan tersebut, menuntut ganti rugi sebesar 1 miliar dolar AS atau sekitar Rp15,5 triliun.

Belum ada komentar resmi yang diberikan baik oleh pihak Cristiano Ronaldo maupun Binance terkait gugatan ini, dan perkembangan selanjutnya masih menjadi sorotan publik.

Pada bulan November 2022, Binance mengumumkan kerjasama eksklusif dengan Cristiano Ronaldo dengan merilis NFT bertajuk "CR7". NFT, atau Non-Fungible Token, merupakan aset virtual yang dapat dibeli dan dijual di platform kripto. Umumnya, NFT digunakan untuk menandai kepemilikan digital atas suatu karya, seperti gambar atau video, secara online.

Dalam video promosi yang dirilis bersamaan dengan pengumuman tersebut, Cristiano Ronaldo menyampaikan pesan kepada calon investor bahwa melalui kemitraan ini, mereka bersama-sama akan mengubah permainan NFT dan membawa sepak bola ke level berikutnya.

Namun, gugatan class action yang diajukan oleh sejumlah individu di AS menunjukkan adanya ketidakpuasan dan ketidaksetujuan terhadap iklan tersebut. Para penggugat meyakini bahwa iklan promosi Binance yang melibatkan Cristiano Ronaldo telah menyebabkan kerugian finansial bagi mereka dan kini mencari ganti rugi dalam jumlah yang signifikan.

Saat ini, publik menantikan respons resmi dari pihak terkait untuk mendapatkan gambaran lebih lanjut mengenai tuntutan ini dan apakah kasus ini akan berdampak pada citra Cristiano Ronaldo serta hubungan kerjasama antara Binance dan bintang sepak bola terkenal ini.

Go to top

Copyright © 2013  Detak Group. All rights reserved.

Support by pamulang online