Perda OPD dan Urusan Pemerintah Target 2016 Selesai
detaktangsel.com CIPUTAT- Pemkot Tangsel kebut naskah akademik peraturan daerah (perda) tentang Urusan Pemerintah dan Pembentukan Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Ditarget kedua perda tersebut rampung di tahun 2016.
Kabag Organisasi Setda Pemkot Tangsel, Novyarini menyatakan pihaknya berupaya untuk kedua perda disahkan tahun ini. Kedua perda tersebut merupakan program nasional. "Kedua perda tersebut agneda nasional. Makanya, apabila terlambat akan menghambat sistem perencanaan daerag dan kemungkinan berpengaruh pada kebijakan keuangan dan kepegawaian," ucapnya, Senin (11/1).
Dilanjutkannya, dalam rancangan perubahan Peraturan Pemerintah nomor 41 tahun 2007 tentang penyusunan OPD. Seperti halnya, Perda nomor 8 tahun 2011 tentang Urusan Pemerintah Kota Tangsel harus disesuaikan lagi terhadap aturan baru Undang-Udang nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah. "Adanya aturan baru, pemkot Tangsel harus menyesuaikan. Untuk itu pentingnya du perda tersebut disahkan," jelasnya.
Kedepan, kata dia Perda Tentang Urusan Pemerintah detail mengenai potensi daerah yang ada di Tangsel. Klasifikasi harus jelas, ada tiga ketentuan yakni pertama, urusan pemerintah wajib menyangkut pelayanan dasar seperti kesehatan, pendidikan dan pekerjaan umum. Kedua, urusan pelayanan dasar diantaranya ada 18 jenis salah satunya pemetaan tenaga kerja, pemberdayaan perempuan dan penanganan lingkungan, perhubungan komunikasi dan informatika. Ketiga, menyangkut urusan pilihan yakni ada 8 jenis diantaranya pemetaan pariwisata, kehutanan perdagangan dan perindustrian. Pemetaan menjadi keharusan untuk menentukan prioritas atau tidak.
"Perda tentang pemerintahan akan melihat Satuan Perangkat Kerja Daerah (SKPD) dan OPD. SKPD ada yang digabung dan dipisahkan. Melalui kajian mendalam dan beban kerja," terangnya.
Seperti Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika (Dishubkominfo), Dinas Tata Kota Bangunan dan Pemukiman (DTKBP) dipisahkan. Lalu, Badan Pelayanan Perijinan Terpadu (BP2T) akan digabung dengan Kantor Penanaman Modal (KPMD). Perpusatakaan dengan Arsip, Budaya dan Pariwisata digabung dengan Dispora digabung.
Terpisah Sekretaris DTKBP, Mukoddas Syuhada menyatakan pemisahan tersebut dilakukan mengingat beban kerja SKPD tersebut. "Bila dipecah, DTKBP akan menjadi tiga, Dinas Tata Kota, Dinas Bangunan dan Dinas Permukiman. Sehingga tingkat kerja akan lebih fokus lagi," pungkasnya.