Puluhan Bangunan TSI Diduga Ilegal
BOGOR- Bangunan liar dan ilegal yang tumbuh di wilayah Puncak saat ini memang sedang menjadi sorotan, tak terkecuali yang berada di kawasan konservasi Taman Safari Indonesia (TSI) Cisarua, Bogor.
Pasalnya, anggota Komisi C DPRD Kabupaten Bogor menemukan sedikitnya 50 unit bangunan non permanen di dalam area dan kawasan tersebut yang di duga tidak mengantongi izin dan melanggar siteplan.
"Kami meminta manajemen TSI segera merevisi siteplan yang diajukan dalam proses perizinan, karena masih ada 50 bangunan berdiri di luar siteplan yang ada saat ini," ungkap Ketua Komisi C DPRD Kabupaten Bogor Erwin Najmudin dalam pertemuan Pemkab Bogor dengan manajemen TSI, di Cibinong, kemarin.
Menurutnya, meski pihak manajemen TSI siap memprogres dan merevisi siteplan tersebut, pihaknya juga telah merekomendasikan kepada dinas terkait agar melakukan pengawasan.
"Kami beri waktu selama 21 hari agar dinas terkait untuk segera merevisi siteplan. Jika tidak kami akan merekomendasikan kepada Satpol PP Kabupaten Bogor selaku penegak Peraturan Daerah (Perda) untuk melakukan pembongkaran," ancamnya.
Hal senada diungkapkan Anggota Komisi C DPRD Kabupaten Bogor Kamaludin. Menurutnya, pihak TSI dalam membangun area wisatanya banyak melanggar Perda Nomor 8 Tahun 2006 tentang Ketertiban Umum.
"Ini harus ditindak lanjuti jika tidak, karena jika melanggar aturan harus diberikan sangksi," imbuhnya.
Dewan juga akan menunggu laporan dari dinas terkait untuk melakukan pengawasan terhadap 50 unit bangunan semi permanen yang diduga tak berizin dan tidak sesuai siteplan. "Kita tunggu komitmen dari mereka dalam melakukan revisi tersebut," tambahnya.
Sementara itu Bagian Legal Taman Safari Indonesia (TSI) Ambar mengatakan pihaknya masih rapat dan belum bisa memberikan komentar tentang tersebut. "Maaf pak saya sedang meating dan tidak bisa angkat HP," ungkapnya dalam pesan singkat. (rul)