Pasca Idul Adha,99 Persen PNS Masuk Kerja
BOGOR- Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kota Bogor melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), kemarin.
Hal itu dilakukan di hari pertama masuk kerja PNS Kota Bogor setelah sebelumnya libur panjang cuti lebaran idul adha.
Sekretaris Daerah Kota Bogor Ade Syarief Hidayat mengatakan, sidak kali ini dilakukan ke Dinas Kesehatan dan Dinas Pendapatan Kota Bogor untuk mengecek daftar hadir (absensi) PNS.
"Berdasarkan data hasil sidak, jumlah kehadiran dari dua SKPD itu mencapai 99%. Sisanya ada yang cuti dan sedang tugas belajar di luar," ujarnya.
Dikatakanya, secara keseluruhan sidak kali ini, menunjukan hasil positif, hal itu dapat dilihat dari jumlah PNS yang hadir pada hari pertama pasca cuti bersama mencapai 99 persen.
"Untuk itu perlu dipahami, bahwa PNS memiliki tugas dan fungsi untuk melayani masyarakat, untuk itu kinerjanya harus ditingkatkan," kata dia.
Menurut Ketua Umum cabor Panjat tebing ini, biasanya kedisplinan tersebut akan mengendur bahkan dilanggar oleh PNS di hari pertama usai cuti bersama. Hal itu, ditandai dengan banyak yang bolos, sementara itu banyak pasien (masyarakat,red) yang membutuhkan pelayanan, seperti pelayanan Jamkesda, SKTM, termasuk pelayanan kesehatan.
"Tadi bisa dilihat di Puskesmas, jam 10.00 WIB sudah ada 35 pasien," imbuhnya.
Lebih lanjut ia mengatakan, selain sidak, pihaknya pun melakukan peninjauan di sejumlah pelayanan di dua dinas tersebut. Hal ini dilakukan sebagai bahan evaluasi agar ke depan pelayanan kepada masyarakat bisa lebih ditingkatkan kembali.
Contoh saja masih terjadinya antrian pasien di Puskesmas akibat keterbatasan SDM. "Tapi juga saya cek ke ruang bersalin kondisinya masih panas karena belum ada AC. Hal ini yang akan kami sampaikan kepada kepala dinas masing-masing supaya pelayanan ditingkatkan," tandasnya.
Sementara itu, Kepala BKPP Kota Bogor Dwi Roman Pujo menegaskan, bagi PNS yang terbukti tidak masuk kerja tanpa keterangan, akan dikenakan sanksi mulai dari teguran hingga pemecatan sesuai dengan Peraturan Pemerintahan (PP) No 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS.
"Kami sudah mengingatkan jauh hari kepada seluruh PNS untuk masuk kerja di hari pertama usai cuti bersama. Tidak ada alasan untuk bermalas–malasan setelah libur lebaran haji," pungkasnya. (rul)