KPU Siapkan Lawyer Antisipasi Gugatan Caleg
detakserang.com- BANTEN, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Banten menyadari potensi gugatan bakal tinggi. Gugatan itu bakal dilayang para calon anggota legislatif dan DPD yang 'keok' di panggung politik, pesta demokrasi, Rabu (9/4) lalu.
Ketua KPU Banten Agus Supriyatna pun menyiapkan jurus pamungkas. Ia telah membentengi lembaga pemilihan yang dipimpinya dengan menyiapkan kuasa hukum.
"KPU Provinsi Banten sudah membekali diri menghadapi gugatan hasil Pemilu Legislatif. Karena potensi gugatan dari partai politik dan Dewan Perwakilan Daerah yang tidak lolos dalam kancah pemilihan kali ini cukup tinggi," katanya, Kamis (17/4).
Ia menjelaskan, pihaknya sudah menyiapkan berbagai materi yang berpotensi akan menjadi gugatan partai politik dan DPD. Adapun aturan pengajuan gugatan hasil pemilu ke Mahkamah Konstitusi, menurut Agus, partai politik hanya dilakukan pada tingkat Dewan Pimpinan Pusat (DPP). Lalu, keseluruhan gugatan diajukan DPP ke MK.
Selain itu, ia menandaskan, KPU Provinsi Banten juga mempersiapkan jawaban, baik itu alat bukti maupun pengacara. Keberadaan kuasa hukum ini untuk mendampingi KPU selama proses hukum berjalan.