DPRD Tangsel Sahkan Empat Raperda
detaktangsel.com SETU - DPRD Kota Tangerang Selatan (Tangsel) mengesahkan dan menetapkan empat raperda menjadi rerda dalam sidang paripurna yang digelar pada Selasa (8/11/16).
Keempat Raperda yang ditetapkan adalah Raperda penyelenggaraan olahraga, Raperda pembentukan lembaga kemasyarakatan, Raperda penggunaan dan pemanfaatan bagian-bagian jalan, Raperda barang milik daerah.
Sidang ini dihadiri Ketua Dewan Kota Tangsel Moch. Ramlie, wakil ketua Tb, Bayu Murdani, wakil ketua Ahadi, wakil ketua Saleh Asnawi, unsur sekretariat DPRD Tangsel, Walikota Airin Rachmi Diany, wakil walikota Benyamin Davnie, Plt Sekda Muhammad serta unsur Muspida.
Ketua DPRD Tangsel moch. Ramlie mengatakan, pengesahkan keempat Raperda yang telah melalui pembahasan mendalam baik oleh Panitia Khusus (Pansus) maupun fraksi-fraksi untuk menjadi Perda.
"Dengan disetujuinya empat raperda ini tentunya kedepan dapat dilaksanakan dengan sebaik mungkin serta menjadi dasar payung hukum pemerintah daerah," kata Ramlie.
Sementara, Walikota Tangsel Airin Rachmi Diany dalam sambutannya mengatakan, pemkot mengapresiasi perhatian dan kesungguhan seluruh anggota Dewan yang telah membahas dan mengkaji materi Rancangan Peraturan Daerah dimaksud dengan segala masukan perbaikannya sehingga menghasilkan materi Peraturan Daerah yang maksimal.
"Dengan telah ditetapkannya Peraturan Daerah tersebut, Kota Tangsel telah mempunyai instrumen hukum yang jelas dalam mengimplementasikan program dan kegiatan pemerintahan terkait Perda yang disahkan, dan pembangunan serta pelayanan kepada publik. Proses penyusunan, pembahasan dan penetapan Peraturan Daerah ini menurutnya merupakan hasil kerja bersama antara Legislatif dengan Eksekutif," katanya.
Terkait Raperda Pengunaan dan Manfaatkan Bagian Jalan, kata Airin, jalan sebagai prasarana transportasi memiliki peran penting dalam mewujudkan sasaran pembangunan, baik dalam bidang pemerataan pembangunan, peningkatan pertumbuhan ekonomi, pembangunan bidang sosial budaya, politik, pertahanan dan keamanan.
"Diharapkan dengan adanya perda pengunaan dan manfaatkan bagian jalan dapat menjawab kebutuhan masyarakat akan jalan yang mendukung percepatan akses ekonomi dan pemerataan pembangunan," ujarnya.
Selanjutnya Raperda lembaga kemasyarakatan, tambah Airin, bahwa lembaga kemasyarakatan sangat erat kaitnya dengan proses pemberdayaan masyarakat dari bawah serta berpera penting dalam membangun program pembangunan Pemkot Tangsel.
"Oleh karenanya perlu adanya pengaturan yang jelas dalam pembentukan lembaga kemasyarakatan," terangnya.
Kemudian, Raperda tentang Penyelenggaran Keolahragaan, lanjut Airin, sesuai UU No 3 Tahun 2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional dan Peraturan Pemerintah No 16 Tahun 2007 tentang Penyelenggaran Keolahragaan dan UU No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, keolahragaan di daerah merupakan salah satu urusan wajib yang menjadi tugas, wewenang dan tanggungjawab pemerintah daerah, masyarakat, organisasi olahraga dan pelaku olahraga.
Sambung Airin, terkait Raperda Pengelolaan Aset Daerah, pengaturan mengenai raperda ini telah diatur dengan peraturan daerah kota tangsel No 10 tahun 2012 tentang pengelolaan barang milik daerah yang berpedoman pada Peraturan Pemerintah Nomor 6 tahun 2006 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara. (Adv)