Abaikan Prokes, Pasar Malam di Pamulang Dibubarkan Petugas
detaktangsel.com TANGSEL - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangsel malam ini menyegel pasar malam ilegal di Pamulang. Penutupan pasar ilegal itu, dilakukan dengan melibatkan jajaran kepolisian Polsek Pamulang dan Koramil Ciputat.
"Malam ini Satpol PP Kota Tangsel melaksanakan operasi gabungan bersama jajaran Polri dan TNI. Kita langsung lakukan pembubaran kerumunan masyarakat di pasar malam, kami lakukan penutupan," kata Kabid Penegakan Perundang-Undangan Pol PP Kota Tangsel, Sapta Mulyana, Rabu malam ini (28/4/2021) di lokasi.
Sapta jelaskan, alasan dilakukan penutupan terhadap pasar malam ilegal tersebut lantaran Kota Tangsel saat ini berada dizona oranye penyebaran Covid-19.
"Kenapa harus kita lakukan penutupan, karena kita lihat bahwa kota Tangsel saat ini zonanya masih orange. Kegiatan ini jelas-jelas tanpa izin, jadi tidak ada legalitasnya. Tidak ada pengelola yang berani menghadapi aparatur untuk menunjukkan izin yang sudah keluar siapa yang mengeluarkan siapa yang nerima dan siapa penanggung jawabnya," ungkapnya.
Sapta memastikan kegiatan pasar malam tersebut tidak memiliki izin sehingga ilegal. Kemudian pelaksananya tidak menerapkan protokol kesehatan (Prokes). Apalagi, sebelumnya Sapta sudah mendapatkan laporan dan bukti-bukti dari masyarakat sekitar pasar malam ilegal tersebut.
"Informasi dan bukti-bukti sudah ada. Sudah ada kegiatan. Kami sudah ambil videonya, pihak polsek sudah mengambil dan jajaran lain juga sudah mengambil. Ada bukti-bukti kegiatan yang menimbulkan kerumunan tanpa melaksanakan prokes," beber Sapta.
Diakui Sapta, pihaknya telah memanggil pengelola pasar malam ilegal tersebut. Namun pengelola pasar malam tersebut tidak ada ditempat.
"Saat ini setelah kita datangi untuk kita mintai pertanggung jawaban, pengurus atau pengelolanya tidak ada di tempat. Tentu ini kita tutup dan pengelola pasar malam ini juga kita amankan untuk kita mintai keterangan ke polres," tandasnya. (Raf)