Scroll untuk baca Berita

Pasang Iklan, Advertorial dan Kirim Release, click here
DaerahPemerintah

Pemprov Kalsel Tingkatkan Pelayanan Disabilitas dan Pendidikan Inklusi

×

Pemprov Kalsel Tingkatkan Pelayanan Disabilitas dan Pendidikan Inklusi

Sebarkan artikel ini
Pemprov Kalsel Tingkatkan Pelayanan Disabilitas dan Pendidikan Inklusi

detak.co.id, KALSEL — Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan melalui Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Pusat Layanan Disabilitas dan Pendidikan Inklusi (PLDPI) pada tahun 2024 akan terus memajukan pelayanan pendidikan dengan berbagai pelayanan seperti Program terapi okupasi, wicara, perilaku dan sensori integrasi.

Kepala UPTD PLDPI Provinsi Kalsel, Misyawaliadi Noor melalui kepala Seksi Intervensi Terpadu, Slamet Riadi menuturkan sejak dibentuknya PLDPI berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 0101 tanggal 21 Desember 2018 yang mana mempunyai tugas dan kewenangan lebih besar, bukan hanya Pusat Layanan Autis (PLA) yaitu memberikan pelayanan pada anak-anak penyandang autis, tetapi melayani anak berkebutuhan khusus dalam menuju pendidikan inklusi.

“Saat ini disabilitas yang ditangani dengan baik yaitu autis, tuna grahita ringan, tuna grahita sedang, speech delay, dan hambatan pendengaran,” ucapnya, Banjarmasin, (21/2/2024).

Ia pun menuturkan untuk program selanjutnya yang diberikan oleh para terapis serta para pendidik, harus ditindaklanjuti oleh orang tua di rumah. Hal tersebut guna mengetahui perkembangan melalui buku penghubung, ditulis setiap hari dengan harapan para orang tua terus melakukan pemantauan tumbuh kembang buah hatinya.

“Ada beberapa yang harus diperhatikan orang tua seperti asupan makanan. Karena mereka harus mendapatkan gizi seimbang yang dikonsumsi setiap harinya,” tuturnya.

Lebih lanjut Ia menambahkan, selain pemantauan, pihaknya menerapkan aturan setiap enam bulan sekali menggelar evaluasi dalam bentuk pembagian rapot kepada para orang tua.

“Apabila hasilnya rapot bagus, maka bisa melanjutkan ke sekolah lain. Mengingat saat ini jumlah antrian mendaftar sudah mencapai 100 orang yang tersebar di Kabupaten/kota maka batasan sekolah di PLDPI diatur hanya dua tahun,” tutupnya

Akan tetapi, dengan jumlah siswa yang cukup banyak pihaknya akan terus memberikan pembelajaran dengan semaksimal mungkin.

“Dengan memberikan pelajaran dengan semakimal mungkin, maka dapat menghasilkan siswa yang siap untuk melanjutkan sekolah inklusi,” tuturnya. MC Kalsel/usu

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *