Pelestarian Benda Cagar Budaya Untuk Peningkatan Ekonomi Kerakyatan & Sarana Edukasi Masyarakat

Pelestarian Benda Cagar Budaya Untuk Peningkatan Ekonomi Kerakyatan & Sarana Edukasi Masyarakat

Detaktangsel.com, NASIONAL -- Indonesia negara yang kaya akan peninggalan sejarah. Mulai dari peninggalan masa praaksara sampai pada peninggalan kolonial Belanda tersebar hampir di seluruh kota di Indonesia. Pemerintah sadar betapa pentingnya peninggalan bersejarah tersebut  sehingga dirasa perlu membentuk Lembaga Direktorat Pelsestarian Cagar Budaya dan Permusiuman yang bernaung di bawah Kementrian Pendidikan Dan Kebudayaan. Lembaga ini berfungsi untuk mendata aset-aset peninggalan sejarah di Indonesia dan mendaftarkannya menjadi Benda Cagar Budaya seperti: (Benda, Struktur, Bangunan, Situs dan Kawasan).

Peninggalan sejarah di Indonesia ini apabila dikelola dengan maksimal dapat mendorong Indonesia untuk semakin berkembang dan maju khususnya di bidang ekonomi. Senergitas antara Pendidikan Kebudayaan dengan Pariwisata Ekonomi Kreatif sangat dibutuhkan dalam hal ini. Mengapa? Karena sektor pariwisata dalam hal ini merupakan penyumbang devisa negara terbesar setelah pajak. Contohnya komplek Candi Borobudur dan Parambanan yang pengelolaannya senantiasa dibenahi oleh pemerintah sehingga memiliki objek pendukung yang lengkap. Dan yang lebih penting lagi dengan memanfaatkan potensi bersejarah secara optimal, pemerintah dan masyarakat dapat meningkatkan perekonomian daerahnya.

Apabila setiap daerah di Indonesia mengembangkan sektor pariwisatanya lewat tempat-tempat bersejarah, maka akan banyak keuntungan yang diperoleh. Bagi bangsa Indonesia meningkatnya sektor pariwisata melalui benda-benda Cagar Budaya akan memperbanyak pendapatan negara sehingga memajukan perekonomian bangsa. Dan bagi masyarakat dapat menambah pengetahuan mengenai tempat bersejarah bangsa yang menjadi bukti dari peristiwa masa lalu dan dapat mensejahterakan penduduk yang bermukim di sekitaran lokasi bersejarah tersebut.

Pelestarian Benda Cagar Budaya Untuk Peningkatan Ekonomi Kerakyatan Sarana Edukasi Masyarakat 1

Oleh karena itu perlu dilakukan pemanfaatan tempat bersejarah dengan baik. Seperti Cagar Budaya yang dapat dijadikan sebagai objek wisata strategis yang dapat  menguntungkan masyarakat dan pemerintah untuk kemajuan bangsa dengan melakukan kajian-kajian dan penelitian secara berkala.

Bagi masyarakat awam istilah Cagar Budaya barangkali masih belum terdengar akrab di telinga kita. Apa itu Cagar Budaya? UU Nomor 11 tahun 2010 tentang Cagar Budaya, disebutkan bahwa Cagar Budaya merupakan warisan budaya bersifat kebendaan berupa Benda Cagar Budaya, Bangunan Cagar Budaya, Struktur Cagar Budaya, Situs Cagar Budaya, dan Kawasan Cagar Budaya di darat dan/atau di air yang perlu dilestarikan keberadaannya karena memiliki nilai penting bagi sejarah, ilmu pengetahuan, pendidikan, agama, dan/atau kebudayaan melalui proses penetapan.

Secara spesifik dijelaskan bahwa Benda Cagar Budaya (BCB) adalah benda bergerak maupun tidak bergerak adalah hasil karya cipta manusia yang berusia 50 tahun atau lebih, memiliki arti khusus bagi sejarah, ilmu pengetahuan, pendidikan, agama, dan/atau kebudayaan, dan memiliki nilai budaya bagi penguatan kepribadian bangsa.

Pelestarian Benda Cagar Budaya Untuk Peningkatan Ekonomi Kerakyatan Sarana Edukasi Masyarakat 2

Pada dasarnya sebuah wilayah mempunyai banyak BCB yang dapat dijadikan sebagai sarana kegiatan pariwisata, pembelajaran, dan penelitian. Publikasi dan pelestarian BCB yang ada hendaknya menjadi perhatian serius bagi Pemerintah Kota. Pemerintah Kota Tangerang Selatan harus menyediakan payung hukum untuk mengatur pengawasan BCB, melindungi dan menjaga bangunan atau artefak yang usianya di atas 50 tahun dan memiliki nilai historis tersendiri. Dengan payung hukum tersebut Pemerintah memiliki kekuatan untuk menindak siapa saja yang merugikan keberadaan Benda Cagar Budaya yang ada di Kota Tangerang Selatan.

Berdasarkan hasil investigasi Tim Eksplorasi HISTORIA Tangsel di lapangan, saat ini Kota Tangerang Selatan setidaknya sudah memiliki 9 (sembilan) benda yang diduga Cagar Budaya Tidak Bergerak:

• Makam Ki Saderan (Pamulang Barat)

• Rumah Petugas KAI (Jombang)

• Makam Raden Keto (Ciputat)

• Makam Keramat Tajuk (Serpong)

• Komplek PPT (Cilenggang)

• Komplek Pemakaman Bukan Umum Ranca Bulan (Keranggan)

• Komplek Pemakaman Bukan Umum Jati (Lengkong Gudang Timur)

• Batu Penggilingan Tebu,Kopi dan Kacang (Pondok Cabe Ilir)

• Rumah Pos Perkebunan Karet /Peristiwa Lengkong (Serpong)

Pelestarian Benda Cagar Budaya Untuk Peningkatan Ekonomi Kerakyatan Sarana Edukasi Masyarakat 4

Pengelolaan pelestarian benda-benda yang diduga Cagar Budaya tersebut saat ini memang belum memberikan hasil yang optimal. Masyarakat berharap Dinas Pendidikan dan Kebudayaan bersama Dinas Pariwisata Ekonomi Kreatif Kota Tangerang harus terus melakukan upaya kerja sama dan berkoordinasi dengan Balai Pelestarian Cagar Budaya (BPCB) Propinsi Banten serta stock holder dan komunitas-komunitas sejarah di wilayahnya untuk melakukan kegiatan pelestarian, pelatihan dan penelitian.

Pelestarian Benda Cagar Budaya Untuk Peningkatan Ekonomi Kerakyatan Sarana Edukasi Masyarakat 3

Dengan adanya kesepemahaman tentang arti penting pelestarian Benda Cagar Budaya ini, diharapkan agar kebudayaan tidak hanya menjadi ‘lipstic’ yang berhenti di ujung lidah dalam tataran diskursus semata. Seluruh elemen di Kota Tangerang Selatan seyogyanya bisa menempatkan Benda Cagar Budaya itu untuk dikelola dengan baik sehingga memberikan kontribusi yang nyata dalam membangun kesadaran budaya dan kecintaan terhadap daerah. Tidak hanya itu, Benda Cagar Budaya hendaknya turut memberikan arti bagi penguatan ekonomi masyarakat melalui pengelolaan Benda Cagar Budaya sebagai objek wisata.

budaya indonesia

Perencanaan yang matang dan kerjasama sinergis dengan seluruh pemangku kepentingan dalam mengelola dan memanfaatkan BCB sebagai objek wisata perlu diringi dengan perlidungan dan pelestarian sehingga tidak terjadi perubahan yang mengurangi atau menghilangkan nilai sejarah dan budaya secara kontekstual. Jika hal ini terwujud, lestarinya BCB dan meningkatnya perekonomian masyarakat di daerah sekitar akan bisa diwujudkan dengan baik.

Wallahu a'lam Bishawab
Semoga Manfaat

HISTORIA Tangsel
Padepokan Roemah Boemi Pamoelang
Minggu, 17 September 2023

Oleh: Agam Pamungkas Lubah

Go to top

Copyright © 2013  Detak Group. All rights reserved.

Support by pamulang online