Masyarakat Adat Semende Banding Agung Ajukan Eksepsi

Masyarakat Adat Semende Banding Agung Ajukan Eksepsi

detaknusantara.com- BENGKULU, Empat warga komunitas masyarakat adat Semende Dusun Lamo Banding Agung Kabupaten Bengkulu Selatan mengajukan eksepsi atau keberatan atas surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum.

Eksepsi itu dibacakan di muka persidangan terbuka di Pengadilan Negeri Klas II Bintuhan, Kamis (27/2). Persidangan ini dipimpin langsung Ketua PN Bintuhan Syamsuddin SH.

Keempat warga adalah Midi Bin Matsani, H Rahmad Bin H Budiman, Suraji Bin Kaeran, dan Heri Tindieyan Bin Yaslan. Mereka menjalani persidangan ini setelah sebelumnya ditangkap dalam operasi gabungan Balai Taman Nasional Bukit Barisan Selatan (TNBBS) dan Polres Kaur pada 23 Desember 2013.

Mereka disangka melanggar Pasal 92 Ayat (1) huruf a dan huruf b UU RI No 18/2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan (P3H).

Sidang pertama dengan acara pembacaan surat dakwaan yang seyogyanya digelar, Selasa (25/2). Namun, ditunda Kamis (27/2) karena keempat warga meminta haknya untuk didampingi penasihat hukum.

Dalam dakwaannya, Penuntut Umum Heri Antoni, SH mendakwa keempat warga telah melakukan kegiatan perkebunan tanpa izin Menteri dalam kawasan hutan sebagaimana ketentuan Pasal 92 Ayat (1) huruf b Jo Pasal 17 ayat (2) huruf a UU RI No 18/2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.

Pengajuan eksepsi atas dakwaan ini disampaikan keempat warga melalui Penasihat Hukum yang tergabung dalam Tim Pembela Perhimpunan Pembela Masyarakat Adat Nusantara (PPMAN). Tommy Indriadi Agustian SH, Wakil Direktur Kantor Hukum Masyarakat Adat Sumatera Selatan, salah satu anggota Tim Pembela. Ia ikut diturunkan menghadiri dan mendampingi keempat warga dalam persidangan pertama ini.

Ia membenarkan telah menyatakan di muka persidangan akan mengajukan eksepsi atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum. Isi dan substansinya akan disampaikan dalam acara persidangan selanjutnya.

Fitriansyah SH, Koordinator Tim Pembela menyatakan, fokus utama keberatan ada pada syarat materil dakwaan. Bahwa suatu surat dakwaan harus memuat uraian secara cermat, jelas, dan lengkap mengenai tindak pidana yang didakwakan.

"Kita akan lihat, apakah penerapan hukum/ketentuan pidananya sudah tepat. Apakah ada keterpaduan yang jelas antara uraian perbuatan materil (fakta) dan rumusan unsur-unsur dari delik yang didakwakan. Dan, apakah uraian surat dakwaan sudah mencakup semua unsur-unsur yang ditentukan UU secara lengkap. Sehingga dapat memastikan perbuatan itu merupakan tindak pidana atau bukan," katanya.

Di tempat terpisah, Ketua Perhimpunan Pembela Masyarakat Adat Nusantara Mualimin Pardi Dahlan SH berpendapat, uraian fakta di mana keempat warga itu adalah komunitas masyarakat adat Semende Dusun Lamo Banding Agung. Mereka memiliki sejarah asal-usul dan pewaris tata kelola lahan secara turun-temurun akan menjadi inti pokok eksepsi yang diajukan.

Dalam kaitannya dengan UU P3H yang mengatur ketentuan pengecualian pidana bagi komunitas masyarakat adat. Posisi itu setidak-tidaknya perlu dibuktikan terlebih dahulu status hukum Taman Nasional Bukit Barisan Selatan yang bertumpang tindih dengan wilayah adat Semende Dusun Lamo Banding Agung.

Artinya, menurut Mualimin Pardi, ada unsur keperdataan atas klaim TNBBS dan klaim wilayah adat yang perlu diselesaikan terlebih dahulu untuk menentukan hak. Dan mudah-mudahan majelis hakim pemeriksa perkara ini memiliki pedapat yang obyektif dan mengambil keputusan yang seadil-adilnya. (red)

Go to top

Copyright © 2013  Detak Group. All rights reserved.

Support by pamulang online