Kemenag: Rayuan, Tatapan hingga Lelucon Bentuk Pelecehan Seksual

Ilustrasi. (Sutterstock) Ilustrasi. (Sutterstock)

Detaktangsel.com KRIMINAL -- Kementerian Agama (Kemenag) telah menerbitkan aturan mengenai Penanganan dan Pencegahan kekerasan seksual di satuan pendidikan yang berada di bawah kewenangan Kementerian Agama seperti pendidikan formal, nonformal, dan informal, serta meliputi madrasah, pesantren, dan satuan pendidikan keagamaan.

Aturan baru itu diterbitkan dalam peraturan menteri agama (PMA) nomor 73 Tahun 2022 yang ditandatangani oleh menteri agama Yaqut Cholil Qoumas pada 5 Oktober 2022.

PMA itu terdiri atas beberapa bab seluruhnya ada 20 pasal, yakni ketentuan umum seperti bentuk kekerasan seksual, pencegahan, penanganan, pelaporan, pemantauan, evaluasi, sanksi, dan ketentuan penutup.

PMA itu juga mengatur bentuk kekerasan seksual yang mencakup perbuatan dilakukan secara verbal fisik maupun non fisik melalui teknologi informasi dan komunikasi.

Diketahui ada 16 klasifikasi kekerasan seksual termasuk menyampaikan ujaran yang mendistrimasi atau melecehkan tampilan tampilan fisik, kondisi tubuh, atau identitas gender korban.

"Menyampaikan ucapan yang memuat rayuan, lelucon, atau siulan yang bernuansa seksual pada korban juga termasuk bentuk kekerasan seksual. Termasuk juga menatap korban dengan nuansa seksual atau tidak nyaman," kata Jubir Kemenag Anna Hasbie, dikutip dari Antara, Selasa (18/10/2022).

PMA itu mengatur sebagai upaya pencegahan satuan pendidikan juga harus melakukan sosialisasi pengembangan kurikulum dan pembelajaran penyusunan SOP pencegahan kemudian pengembangan jejaring komunikasi.

Satuan pendidikan dapat berkoordinasi bersama Kementerian atau pemerintah daerah, perguruan tinggi, satuan pendidikan lain, masyarakat, dan orang tua peserta didik.

Untuk sanksi PMA mengatur kalau pelaku yang terbukti melakukan kekerasan seksual berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap dikenakan sanksi pidana juga sanksi administrasi.

Diterbitkannya PMA ini Kementerian Agama akan segera menyusun sejumlah aturan teknis seperti dalam bentuk keputusan Menteri Agama KMA pedoman atau SOP agar peraturan itu dapat segera diterapkan secara efektif. (Aip)

Go to top

Copyright © 2013  Detak Group. All rights reserved.

Support by pamulang online