Bawaslu Bakal Coret Caleg Yang Langgar Aturan Kampanye
detakserang.com- SERANG, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Banten mengimbau peserta pemilihan umum (pemilu) yakni partai politik (parpol), calon anggota DPD, dan calon anggota legislatif agar mematuhi UU No 8/2012 tentang Pemilu. Bila terbukti melanggar aturan kampanye, namanya akan dicoret.
Ketua Divisi Pengawasan pada Bawaslu Provinsi Banten Eka Satialaksmana menerangkan, aturan itu melarang melibatkan pegawai negeri sipil (PNS), TNI, menggunakan fasilitas pemerintah, dan umum dalam kampanye. Akibatnya, bagi pelaksana kampanye yang berstatus sebagai calon anggota legislatif (caleg), akan dibatalkan pencalonannya atau dibatalkan kemenangannya.
Karena menjelang kampanye terbuka, ia mengingatkan, para peserta pemilu, baik parpol, caleg maupun calon anggota DPD, wajib memperhatikan hal-hal yang boleh dan dilarang ketika kampanye. Apabila pelaksana kampanye menyimpang dari aturan yang ada, maka sanksi yang dijatuhkan kepada caleg yang bersangkutan bisa fatal.
"Itu sudah sesuai amanah Pasal 86 UU No 8/2012," ujarnya.
Ia menjelaskan, beberapa hal yang wajib diperhatikan para pelaksana pemilu antara lain dilarang menghina seseorang, ras, suku, golongan, calon, dan peserta pemilu lainnya. Selain itu, mereka dilarang merusak atau menghilangkan alat peraga kampanye peserta pemilu, dilarang menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan.
Bahkan, ia menambahkan, mereka dilarang menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada peserta kampanye pemilu.
Apabila pelaksana kampanye melibatkan beberapa orang tersebut diatas, tandasnya, maka pelanggaran akan diproses secara hukum. Setelah putusan pengadilan telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka dijadikan dasar bagi KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota untuk mengambil tindakan berupa pembatalan nama serta pembatalan penetapan calon sebagai calon terpilih.
Sementara Ketua KPU Provinsi Banten Agus Supriyatna mengaku akan mempersiapkan segala sesuatunya dengan baik dan matang terutama terkait penetapan titik-titik dan waktu yang diperbolehkan untuk kampanye. Selain itu, pihaknya juga tengah menyiapkan kampanye damai. Namun, lokasinya belum ditetapkan lantaran perlu dilakukan rapat bersama dengan KPU Kabupaten/Kota.
"Penetapan tempat kampanye jatuh pada 2 Maret mendatang. Kalau KPU Provinsi hanya mengatur waktu dan tempat yang digunakan untuk kampanye terbuka. Sedangkan KPU Kabupaten/Kota mengikuti jadwal dari kita," ujarnya. (gan)