Statement Tidak Sesuai Fakta, Ketua DPRD Dituntut Minta Maaf
detaktangsel.com SETU-Pernyataan Ketua DPRD Kota Tangsel soal ada 25 dari 50 pimpinan dan anggota telah menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) merupakan kebohongan publik.
Atas hasil KPK tersebut, Koordinator Divisi Monitoring Kebijakan Publik TRUTH Ahmad Priatna menuding Ketua DPRD Kota Tangsel M. Ramlie melakukan kebohongan publik.
Ramlie mengaku hingga Maret ini baru 25 dari 50 anggota DPRD yang belum menyerahkan LHKPN. Namun pernyataan tersebut tidak sesuai data yang peroleh dari situs resmi KPK.
"Maka kami meminta Ketua DPRD Kota Tangsel untuk mengklarifikasi dan meminta maaf karena memberikan keterangan yang tidak sesuai fakta," ujarnya.
Menurutnya, berdasarkan data dari situs resmi KPK pada tanggal 17 mei 2017, ditemukan dari 50 anggota DPRD Kota Tangsel hanya dua anggota yang baru melaporkan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN), itupun pelaporannya pada tahun 2003 dan 2004.
"Bahkan Ketua Dewan DPRD Kota Tangsel M. Ramlie belum melaporkan LHKPN. Bagaimana mungkin lembaga yang memiliki wewenang mengawasi penggunaan anggaran tapi belum melaporkan harta kekayaan, ini patut dipertanyakan komitmen pemberantasan korupsi," terangnya.
Sebelumya diberitakan, Ketua DPRD Kota Tangsel M. Ramlie mengaku hingga Maret ini baru 25 dari 50 anggota DPRD yang belum menyerahkan LHKPN. "Baru 50 persen yang menyerahkan LHKPN," ujarnya.
Namun sayangnya, Ramlie enggan membeberkan nama anggota DPRD yang belum menyerahkan LHKPN ke Lembaga antirasuah tersebut. "Sudah saya sampaikan kepada fraksi agar segera melaporkan LHKPN," tegas politisi Golkar ini.
Diketahui, laporan kekayaan ini, dilakukan dua tahun sekali dan setiap perubahan dilakukan perbaikan. Pelaporan harta kekayaan merupakan keharusan sesuai Inpres No. 5 Tahun 2004 tentang Percepatan Pemberantasan Korupsi yang ditindaklanjuti dengan Surat Edaran Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor: SE/03/M.PAN/01/2005 tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara