Scroll untuk baca Berita

Pasang Iklan, Advertorial dan Kirim Release, click here
Hukum dan KriminalNasional

Ditetapkan Tersangka, Gus Muhdlor Dicegah ke Luar Negeri

×

Ditetapkan Tersangka, Gus Muhdlor Dicegah ke Luar Negeri

Sebarkan artikel ini

detak.co.id, Jakarta — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali atau Gus Mudhlor, sebagai tersangka. Diperiksa hari ini, ia terlibat di kasus dugaan pemotongan insentif Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Pemkab Sidoarjo.

Muhdlor diduga menerima potongan insentif ASN itu senilai total Rp2,7 miliar. Gus mengaku menghormati keputusan KPK.

Terkait langkah hukum penetapan tersangka, ia menyerahkan sepenuhnya ke tim pengacara.

“Yang jelas, proses ini kami hormati karena ini negara hukum,” katanya, dalam keterangan tertulis, Selasa (16/4/2024).

Sebelumnya, Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri menuturkan sebelum menetapkan tersangka, pihaknya menganalisa dari keterangan para pihak yang diperiksa sebagai saksi.

Termasuk keterangan para tersangka dan alat bukti lain. “Tim Penyidik menemukan peran dan keterlibatan pihak lain yang turut dalam terjadinya dugaan korupsi berupa pemotongan dan penerimaan uang di lingkungan BPPD Pemkab Sidoarjo,” kata Ali, Selasa (16/4/2024).

Tak hanya itu, Gus Muhdlor juga dicegah bepergian ke luar negeri usai penetapannya sebagai tersangka.

Dalam kasus itu, KPK juga menetapkan Kasubag Umum dan Kepegawaian BPPD Sidoarjo Siska Wati (SW) usai terjaring operasi tangkap tangan pada 25 Januari 2024 lalu.

Sebelumnya, beberapa waktu lalu, KPK mengumumkan tersangka dan menahan Kepala BPPD Sidoarjo Ari Suryono.

Sebelumnya, Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron mengungkap perkara bermula dari pendapatan pajak BPPD Sidoarjo senilai Rp1,3 triliun.

Dari perolehan itu, seharusnya pegawai BPPD Sidoarjo mendapat uang insentif atas kinerja mereka tapi dipotong tersangka SW.

Ghufron menyebut, besaran insentif yang dipotong beragam. Mulai dari 10-30 persen. Agar tak terdeteksi aparat hukum, SW menyampaikan ada potongan itu secara lisan dan melarang hal itu dibahas lewat aplikasi berbagi pesan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *