Scroll untuk baca Berita

Pasang Iklan, Advertorial dan Kirim Release, click here
NasionalPemerintah

Aturan Baru Erick Thohir: Pegawai BUMN Libur Hari Jumat, Ini Syaratnya

×

Aturan Baru Erick Thohir: Pegawai BUMN Libur Hari Jumat, Ini Syaratnya

Sebarkan artikel ini

detak.co.id, JAKARTA – Belum lama ini, Menteri BUMN Erick Thohir mengizinkan pegawai perusahaan negara libur hari Jumat. Tentu, dengan beberapa syarat. Ia membuka opsi libur tambahan, bisa diajukan karyawan perusahaan BUMN selain Sabtu dan Minggu. Meski begitu, opsi libur hari Jumat tak dilakukan setiap pekan.

Saat ini, opsi libur masih digodok Kementerian BUMN. “Libur tambahan hanya dapat diambil kalau karyawan BUMN bekerja lebih dari 40 jam dalam seminggu. Dalam skema, setiap bulan karyawan BUMN melaksanakan dua kali registrasi untuk mengambil libur tambahan di hari Jumat.
Ini bukan berarti mendorong jadi malas. Bukan tiap hari Jumat libur, ya,” kata Erick, dalam keterangan di Jakarta, Jumat (8/3/2024).

Bukan tanpa alasan, kebijakan ini untuk menjaga kesehatan mental para karyawan BUMN. Diakuinya, kesehatan mental bagi anak muda penting dijaga. Sebab, 70 persen milenial memiliki hubungan erat dengan isu kesehatan mental.

Kesehatan mental jadi salah satu isu penting masyarakat Indonesia. Berdasarkan data Kementerian Kesehatan di 2018, setidaknya satu dari 16 orang berusia 15 ke atas terdiagnosa depresi. Lalu, jumlah kasus bunuh diri tahun 2022 dilaporkan meningkat hingga 826 kasus, dibandingkan tahun sebelumnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *