Hasil Verifikasi Faktual, KPU Tangsel Sebut Ada Parpol Yang Masih Berstatus BMS
detaktangsel.com SERPONG--Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) memberi waktu tiga hari kepada Parpol peserta Pemilu 2019 mendatang untuk memperbaiki berkas persyaratan verifikasi partai.
Hal ini menyusul masih ada Parpol yang belum memenuhi syarat saat verifikasi faktual yang berlangsung selama tiga hari sejak tanggal 30,31Januari dan 1 Februari 2018 lalu.
"Dimungkinkan kalau ada partai yang belum memenuhi syarat atau dengan status BMS, bisa melakukan perbaikan sejak tanggal 3 hingga 5 februari 2018," kata Ketua KPU Kota Tangsel, Moh Subhan sebelum menyerahkan berita acara hasil verifikasi faktual Parpol di kantornya, Jalan Buana Kencana Sektor XII, BSD Serpong, Jumat (2/2/2018).
Meski belum menyebutkan partai mana saja yang berstatus belum memenuhi syarat, Subhan terangkan bahwa KPU Kota Tangsel selanjutnya akan melakukan verifikasi faktual kembali terhadap Parpol tersebut selama satu hari, yakni pada tanggal 6 Februari 2018. Usai verifikasi yang berlangsung satu hari itu, kemudian KPU Kota Tangsel akan menyerahkan hasil verifikasi tersebut ke KPU Provinsi.
"Satu hari kita datangi partai yang masih ada status belum memenuhi syarat. Selanjutnya KPU akan menyerahkan hasil verifikasi ini ke Provinsi Banten untuk ditetapkan oleh KPU RI. Tanggal 18 Februari KPU RI akan lakukan pengundian dan penetapan nomor urut parpol pemilu 2019," tandasnya.
Diketahui, sebanyak 15 Parpol peserta Pemilu 2019 baru saja selesai dilakukan verifikasi faktual oleh KPU Kota Tangsel. Dari 15 Parpol tersebut, tiga diantaranya Parpol pendatang baru Pemilu 2019, diantaranya PSI, Garuda dan Berkarya. Sementara Perindo, lebih dulu dinyatakan telah memenuhi syarat verifikasi faktual KPU Kota Tangsel.
Sementara Parpol peserta Pemilu 2019 lainnya, yakni PDI Perjuangan, Golkar, NasDem, PPP, Hanura, Gerindra, PKS, PAN, PKB, PBB, PKPI dan Partai Demokrat, selesai dilakukan verifikasi secara berurut sejak 30, 31 Januari dan 1 Februari 2018.