Angkot di Tangsel Harus Bebas Asap Rokok
Detaktangsel.com SERPONG-Dinas Kesehatan Kota Tangsel mensosialisasikan Perda Kawasan Tanpa Rokok (KTR) kepada pengemudi angkot. Di dalam perda diketahui salah satu lokasi yang dilarang merokok yakni angkot. Artinya, angkot di Kota Tangse harus bebas asap rokok.
Wakil Walikota Tangerang Selatan (Tangsel) Benyamin Davnie mengatakan, saat ini sudah tidak ada lagi perokok didalam angkutan umum di Kota Tangsel. Sebab, jika ada yang masih merokok didalam angkutan umum maka akan malu dengan dengan penumpang yang tidak merokok. "Ini artinya sudah terbangun kesadarannya. Selanjutnya tinggal kewajiban pemerintah daerah membentuk KTR,” kata Bang Ben, sapaan Benyamin Davnie.
Pada sosialisasi Perda KTR yang ditandai dengan penandatanganan komitmen bersama antara Pemkot Tangsel dan sopir angkutan umum agar KTR di dalam angkutan kota terbebas dari polusi asap rokok, Bang Ben juga mengatakan bahwa sopir angkutan umum ikut meningkatkan pertumbuhan perekonomian di Kota Tangsel. "Jadi, kita ingin semua awak angkutan umum menjaga kesehatannya. Salah satunya dengan tidak merokok," ujar Bang Ben.
Sementara Warman, salah seorang supir angkutan jurusan BSD-Ciputat ini mengatakan bahwa sosialisasi Perda KTR yang diselenggarakan Pemkot Tangsel melalui Dinkes setempat dinilai sangat positif. Sebab, bahaya yang mengancam kesehatan masyarakat dalam rokok dapat diketahui dengan adanya even tersebut. "Even ini sangat bermanfaat bagi saya. Selain dapat mengetahui tentang bahaya merokok. Ternyata merokok itu pemborosan dan imbasnya pada pendapatan saya setiap hari," ungkapnya.
Baca juga: Fraksi Padi Kritisi Naskah Akademik Raperda Usulan Pemkot Tangsel