Optimalisasi Pendapatan, Bapenda Tangsel Sosialisasikan Penghapusan Sanksi PBB P2
detaktangsel.com SERPONG - Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB-P2) 2017 akan jatuh tempo pada 31 Agustus 2017. Karenanya, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Tangsel melakukan sosialisasi khusus kepada Wajib Pajak (WP) dengan tagihan PBB sebesar Rp 5.000.000 (Limajuta rupiah) ke atas.
Kepala Bidang Pendapatan 1 pada Bapenda Kota Tangsel, Indri Sari Yuniandri menjelaskan, sosialisasi yang laksanakan beberapa waktu lalu dihadiri sebanyak 60 Wajib Pajak (WP) dengan tagihan PBB-P2 Rp5 juta ke atas agar segera membayar PBB 2017 beserta tunggakannya (bagi yang memiliki tunggakan) sebelum jatuh tempo.
"Kita mengundang mereka, untuk hadir dalam sosialisasi ini, kami pun menjelaskan akibat dari pajak PBB yang dibiarkan terus tidak dibayar," ungkapnya.
Indri menambahkan, apabila pihaknya sudah menghimbau untuk membayar, kemudian dilanjutkan dengan menagih langsung masih juga belum dibayar, maka selanjutnya akan dilakukan pemeriksaan kepada pihak WP.
"Karena kewajiban kami sebagai fuskus untuk menagih tunggakan pajak," imbuh Indri selepas sosialisasi.
Indri juga menjelaskan, dalam sosialisasi tersebut menerangkan tentang pemanfaatkan program pengurangan dan penghapusan sanksi administrasi PBB atau yang biasa disebut denda PBB yang sudah berlalu sejak November 2016 dan akan berakhir pada 31 Agustus 2017.
"Bagi masyarakat yang masih memiliki tunggakan PBB-P2 nya di wilayah Kota Tangsel diharapkan agar segera mengikuti program ini," himbau Indri.
Pihak Bapenda Tangsel menyakinkan bahwa program ini merupakan kesempatan yang diberikan kepada masyarakat untuk melunasi kewajiban pajaknya menjadi lebih ringan.
Lebih lanjut Indri mengatakan, setelah Dinasnya melakukan sosialisasi dan himbauan kepada para WP untuk membayar pajak (dan tunggajan pajak, bila ada), kemudian dilanjutkan dengan proses penagihan langsung.
"Kami tidak serta menagih kewajiban dari wajib pajak saja, namun kami pun mempunyai kewajiban kepada wajib pajak untuk memberikan pelayanan yang memudahkan masyarakat untuk membayar pajak serta masyarakat mudah untuk mengetahui berapa besar tagihan pajaknya," terangnya.
Sementara itu, Kepala Bapenda Kota Tangsel Dadang Sofyan menjelaskan, pengurangan dan penghapusan sanksi administratif ini dimaksudkan untuk memberikan keringanan kepada WP dalam melaksanakan pembayaran pajak yang terutang dengan memberikan pembebasan dan pengurangan sanksi administratif atas keterlambatan pembayaran PBB.
"Bagi masyarakat yang ingin memanfaatkan program ini, tidak perlu melakukan permohonan pengajuan ke Badan Pendapatan Daerah Kota Tangsel. Cukup dengan datang ke bank tempat pembayaran yang ditunjuk dengan membawa Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang Pajak Bumi dan Bangunan (SPPT PBB) atau menunjukkan Nomor Objek Pajak (NOP) PBB," papar Dadang.
Guna menyukseskan program ini, pemerintah kota Tangsel menggandeng Bank Jabar Banten (BJB) untuk dapat melakukan pembayaran pajak via Teller dan ATM di seluruh Indonesia, dan bank lainnya seperti Bank Mandiri, Bank BCA yakni melalui ATM dan internet banking (Klik BCA).
"Segera manfaatkan pembebasan denda keterlambatan pembayaran pajak. Pembebasan denda ini diberikan dalam jangka waktu paling lama 24 bulan, sejak terhitung tanggal jatuh tempo tahun pajak pembayaran," pungkasnya. ADV