detak.co.id, Kota Tangerang – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang bersama TNI dan Polri melakukan operasi pengamanan minuman keras (miras) yang berada di wilayah Kecamatan Kecamatan Jatiuwung. Hasilnya, sebanyak 246 botol minuman keras dari berbagai merek berhasil diamankan dalam operasi tersebut.
Operasi tersebut dalam upaya penegakan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2005 tentang Pelarangan, Pengedaran dan Penjualan Minuman Keras di Kota Tangerang.
Plt. Kepala Satpol PP Kota Tangerang R. Irman Pujahendra mengatakan, penegakan Perda di Kota Tangerang secara rutin dilakukan. Operasi pengamanan miras dilakukan ke warung-warung yang terindikasi menjual miras.
“Secara rutin, kami akan terus menegakkan dan memberikan sosialisasi terkait Perda yang berlaku di Kota Tangerang. Khususnya tentang Perda Nomor 7 Tahun 2005 dan Perda Nomor 8 Tahun 2018 tentang Ketentraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat. Kali ini, kami bersama jajaran TNI dan Kepolisian berhasil mengamankan 246 botol miras dari dua titik,” ungkapnya, Jumat (20/9/24).
Ia melanjutkan, barang bukti yang sudah didapatkan langsung diamankan dilakukan pendataan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) untuk diproses lebih lanjut.
Irman mengimbau kepada seluruh masyarakat Kota Tangerang, agar mematuhi seluruh peraturan yang berlaku di wilayah Kota Tangerang. Selain itu, jika ditemukan pelanggaran di lingkungan sekitar masyarakat jangan ragu untuk melakukan pelaporan melalui aplikasi LAKSA ataupun call center Satpol PP.
“Penegakan peraturan ini tentu untuk menciptakan lingkungan yang tertib dan aman. Serta, agar masyarakat Kota Tangerang juga dapat tercapai sebagai masyarakat yang berakhlakul karimah. Jika ada gangguan ketertiban umum di wilayah masing-masing, silakan lakukan laporan melalui aplikasi LAKSA atau melalui call center Satpol PP di nomor WhatsApp 0812-1200-4664,” imbaunya. (Rls)