Scroll untuk baca Berita

Pasang Iklan, Advertorial dan Kirim Release, click here
Daerah

Soal Persampahan, Kecamatan Pamulang bersama DLH Kota Tangsel Fasilitasi TPS 3R

×

Soal Persampahan, Kecamatan Pamulang bersama DLH Kota Tangsel Fasilitasi TPS 3R

Sebarkan artikel ini

detak.co.id, KOTA TANGSEL – Pemerintah Kecamatan Pamulang, Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Provinsi Banten telah melaksanakan kegiatan Pemberdayaan Lembaga Kemasyarakatan Tingkat Kecamatan Sub Kegiatan Fasilitasi Pemanfaatan Teknologi Tepat Guna, khususnya pada Fasilitasi TPS 3R pada Tahun Anggaran 2024 di aula Kecamatan Pamulang pada Rabu-Kamis (18-19/09/2024) dengan keynote speaker Wakil Wali Kota Tangsel H. Pilar Saga Ichsan, ST, M.Ars.

Dalam kesempatan tersebut, hadir juga narasumber pendamping dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tangsel Kepala Seksi Teknologi Pengelolaan Sampah
H Akhmad Fahrudin, ST, mewakili Kepala Bidang Kebersihan Tubagus Apriliadhi Kusumah Perbangsa, S.STP, Camat Pamulang H. Mukroni, SE, M.Si, KP, Kasie Pemberdayaan Masyarakat Sonny Wahyudi, S.Kom, MM, dan Kasie Kesejahteraan Sosial
Wiwiek Sunarwati, SE, MA, serta pegiat TPS 3R Anjar Deliawan, S.Fil.

Wakil Wali Kota Tangsel Pilar Saga Ichsan yang sedianya menjadi keynote speaker, namun karena kesehatannya yang sedikit tertanggu , lebih memberikan motivasi kepada seluruh pegiat persampahan dan kebersihan lingkungan untuk terus semangat bekerja dan tetap menjaga kesehatan.

Dalam kesempatan yang sama, Camat Pamulang Mukroni dalam sambutannya mengatakan, bahwa melalui TPS 3R, maka sampah menjadi multiguna, diantaranya menjadi pupuk organik dan yang non organik menjadi barang atau bahan daur ulang dan mempunyai nilai ekonomis.
“Tugas pemerintah kota Tangsel dalam menata sebuah kota otonom baru menangani masalah umum, seperti infrastruktur jalan dan jembatan, fasilitas pelayanan masyarakat di bidang pemerintahan, fasilitas kesehatan, pendidik, dan lainnya, seperti banjir dan kemacetan, termasuk masalah persampahan,” papar Mukroni.

Karena pentingnya penanganan persoalan sampah, lanjut Camat Pamulang, maka pada 2012, bahkan sejak 2010 di awal berdirinya kota Tangsel mulai membangun tempat pengelolaan sampah dalam skala lingkungan yang dikelola oleh masyarakat. Di Kecamatan Pamulang, sebagaimana dijelaskan Camat Pamulang, terdapat 11, yakni : TPS 3R/Rumah Kompos Vipamas 2, TPS 3R Jabon Asri, TPS 3R Griya Bersih Asri, TPS 3R Puri Resik, TPS 3R Flamboyan, TPS 3R Vipamas 01 & 06, TPS 3R Ciledug Sejahtera, TPS 3R Lingkungan Bersih Alami (Liberal), TPS 3R Ketapang 05, TPS 3R Bambu Apus 05, TPS 3R Benda Baru 01, serta terdapat 120 bank sampah, terbanyak di Kota Tangsel.

Kepala Seksi Teknologi Pengelolaan Sampah dari DLH Kota Tangsel Akhmad Fahrudin, bahwa produksi sampah yang menurut WHO tidak berguna, tidak terpakai, tidak diinginkan, sehingga dibuang. “Menurut Undang-Undang nomor delapan tahun duaribu delapan tentang persampahan, bahwa sampah itu sisa hasil manusia maupun alam, yang berupa padat maupun non padat, yang bersifat organik atau non organik yang sudah tidak terpakai lagi dan dibuang ke lingkungan,” ungkapnya.

Dijelaskan Akhmad Fahrudin, kondisi sampah di Indonesia saat ini, dari 364 kabupaten/kota sekitar 38 juta ton per tahun. “Kalau dibagi dengan 365 hari, maka lebih dari 100 ton sampah per hari,” imbuhnya lagi.

Di Tangsel, lanjut Akhmad Fahrudin, dengan penduduk 1, 4juta jiwa, timbunan sampahnya mencapai 1,614 ton per hari, yang sumbernya dari perumahan dan non perumahan, seperti restoran, rumah toko (ruko), toko, dan lain-lain.
“Timbunan sampah per orang berdasarkan penelitian di daerah kota metropolitan, sekitar nol koma tujuhpuluh dua (0,72) kilogram per orang per hari. Sementara yang mampu dilayani oleh pemerintah kota Tangsel sebanyak 650 ton per hari yang masuk ke TPA Cipeucang, sisa diolah di beberapa tempat, bekerjasama dengan pemerintah daerah di sekitar Kota Tangsel sebagai upaya jangka pendek,” ungkap Akhmad Fahrudin.

Adapun jenis sampah yang ada adalah sisa sampah dapur organik dan non organik, sampah dari kebun, kertas, plastik dan plastik film, kain, logam, dan katagori B3 yang secara aturan tidak boleh dibuang sembarangan dan harus dikelola tersendiri, bekerjasama dengan pihak ketiga yang memiliki ijin.
“Hingga saat ini TPA Cipeucang tidak menerima sampah katagori B3, termasuk sampah elektronik, yang sudah ada lapak-lapak penampungnya,” jelas Fahrudin.

Pengelolaan sampah di hulu, kata Akhmad Fahrudin, dilakukan dalam skala lingkungan melalui keberadaan TPS 3R dan bank sampah yang dikelola oleh masyarakat atau melalui kelompok swadaya masyarakat.

Kasie Pemberdayaan Masyarakat Kecamatan Pamulang Sonny Wahyudi dalam sambutannya menjelaskan, bahwa pihak Kecamatan Pamulang membantu Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tangsel untuk memberikan bantuan fasilitasi khususnya terkait dengan pengolahan sampah di wilayah Pamulang, yang bila tidak ditangani secara serius akan menjadi bom waktu masalah besar di lingkungan. Sementara itu, Kasie Kesejahteraan Sosial Wiwik Sunarwati menjelaskan, bahwa pihaknya membantu tugas pokok dan fungsi dari Seksi Pemberdayaan Masyarakat.
Di akhir kegiatan tersebut, DLH Kota Tangsel dan pemerintah Pecamatan Pamulang memberikan bantuan berupa tong komposter dan timbangan digital kepada seluruh TPS 3R yang ada di Kecamatan Pamulang.
(Zal)