detak.co.id, JAKARTA — Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI dan Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen Kejaksaan Agung RI menandatangani perjanjian kerja sama (PKS) yang di antaranya mencakup pengamanan, pendidikan, pelatihan, pertukaran informasi dan data intelijen.
Kepala Staf Umum (Kasum) TNI Letjen TNI Bambang Ismawan menjelaskan perjanjian kerja sama itu merupakan tindak lanjut dari kerja sama yang juga telah disepakati pimpinan dua lembaga pada tahun-tahun sebelumnya.
“Kerja sama ini meliputi pengamanan, pendidikan, kemudian tukar-menukar informasi kalau diperlukan, dan segalanya yang akhirnya menyangkut kerja antara TNI dan Kejaksaan Republik Indonesia,” kata Kepala Staf Umum TNI saat jumpa pers selepas menyaksikan acara penandatanganan dokumen perjanjian kerja sama itu di Markas Besar TNI, Cilangkap, Jakarta, Selasa ,( 30/7/2024).
Dokumen perjanjian kerja sama itu diteken oleh Komandan Pusat Polisi Militer (Danpuspom) TNI Mayjen TNI Yusri Nuryanto dan Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen Kejaksaan Agung RI Prof Reda Manthovani.
Bambang melanjutkan perjanjian kerja sama itu berlaku sampai 5 tahun ke depan, dan bakal dievaluasi tiap tahunnya.
Dalam jumpa pers yang sama, dia melanjutkan beberapa aspek kerja sama sebetulnya saat ini telah berjalan antara TNI dan Kejaksaan Agung, misalnya, terkait kerja sama bidang pengamanan. “Di Kejaksaan Agung itu ada Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer, Jampidmil ya, kami (personel TNI, red.) sudah otomatis kerja sama, sudah otomatis berjalan,” kata Kasum TNI
Sementara itu, terkait kerja sama pertukaran informasi dan data intelijen, Jamintel Reda Manthovani menjelaskan kegiatan itu dalam rangka penegakan hukum. Dia mencontohkan, Kejaksaan dapat mendukung Puspom TNI dalam memasok data dan informasi yang mereka butuhkan, begitu juga sebaliknya.
“Intinya adalah untuk penegakan hukum bersama antara Puspom dan Kejaksaan,” terangnya.
Dalam sesi yang sama, Danpuspom TNI menjelaskan kerja sama itu dibutuhkan dua lembaga manakala keduanya menangani perkara koneksitas, yaitu yang melibatkan prajurit TNI dan warga sipil.
“Dari sini, kami akan berkolaborasi dalam arti kami perlu data profiling seseorang yang diduga melakukan pelanggaran. Ini yang kami lakukan dengan pihak kejaksaan,” ujar Yusri.
Di lokasi acara, Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto dalam sambutannya yang dibacakan Kasum TNI menyambut baik kerja sama antara Puspom TNI dan Jamintel Kejaksaan Agung RI.
Dia menyebut kerja sama itu dapat bermanfaat bagi dua lembaga, terutama dalam upaya meningkatkan kompetensi sumber daya manusia (SDM). Panglima juga menyebut kerja sama itu semakin meneguhkan sinergi antara TNI dan Kejaksaan Agung yang selama ini juga telah menjalin kerja sama erat.
Sementara itu, Jaksa Agung RI ST Burhanuddin dalam sambutannya yang dibacakan Jaksa Agung Muda Bidang Pembinaan Kejaksaan Agung RI Bambang Sugeng Rukmono menyampaikan perjanjian kerja sama itu merupakan wujud komitmen dua lembaga menegakkan supremasi hukum di Indonesia.
“Marilah kita implementasikan perjanjian kerja sama ini secara maksimal untuk mewujudkan harapan bersama mendorong penegakan hukum untuk mewujudkan Indonesia sebagai negara hukum, yang meletakkan hukum sebagai panglima,” kata Jaksa Agung RI. ( Puspen TNI)