Scroll untuk baca Berita

Pasang Iklan, Advertorial dan Kirim Release, click here
Nasional

Prosedur Nikah di IKN Diperketat: Cegah Stunting

×

Prosedur Nikah di IKN Diperketat: Cegah Stunting

Sebarkan artikel ini

detak.co.id, JAKARTA – Pemerintah segera memperketat aturan nikah di Ibu Kota Nusantara (IKN). Ini untuk pelaksanaan program pembangunan keluarga kependudukan dan keluarga berencana di IKN. Serta upaya penurunan stunting.

Itu tertuang melalui teken MoU oleh Badan Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) bersama Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN).

Kepala OIKN Bambang Susantono mennyebut KN harus jadi contoh untuk Indonesia. Terutama soal SDM unggul dibandingkan kota-kota lainnya.

“Ini tak hanya MoU, tapi langkah nyata kita mewujudkan satu masyarakat di IKN Nusantara yang bisa jadi satu model untuk Indonesia. Kita harus meningkatkan kualitas SDM warga di wilayah IKN sekitar 200 ribuan jiwa,” kata Bambang dalam keterangan resmi dikutip Detakbanten.com, Sabtu (11/5/2024).

Kepala BKKBN, Hasto Wardoyo mengungkap setiap 1.000 penduduk di Penajam Paser Utara dan wilayah sekitar IKN akan melahirkan sekitar 16 orang setiap tahun.

Jadi, jika ada sekitar 200.000 penduduk, Otorita IKN perlu menjaga kelahiran 3.200 per tahun. Tujuannya, agar anak yang terlahir tak mengalami stunting.