Scroll untuk baca Berita

Pasang Iklan, Advertorial dan Kirim Release, click here
PamulangTangsel

Polsek Pamulang Ungkap 11 Kasus Kriminal

×

Polsek Pamulang Ungkap 11 Kasus Kriminal

Sebarkan artikel ini

PAMULANG, detak.co.id  – Kepolisian Sektor Pamulang, Kepolisian Resort Tangerang Selatan menggelar conference press dan mengungkap 11 kasus kriminal yang terjadi sepanjang tahun 2024 di wilayah hukum Polsek Pamulang, Polres Tangsel di halaman Markas Komando Polsek Pamulang, Jum’at (08/11/2024).

Conference Press dipimpin langsung Wakil Kepala (Waka) Polres Tangsel Kompol Rizkyadi didampingi Kapolsek Pamulang Kompol Suhardono, Kasat Reskrim Polres Tangsel dan Kanit Reskrim Polsek Pamulang.

Dijelaskan Waka Polres Tangsel, bahwa kesebelas kasus yang berhasil diungkap jajaran Polsek Pamulang, yaitu :

  1. Kasus dugaan tindak pidana melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa Anak melakukan persetubuhan atau melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, melakukan tipu muslihat, membujuk Anak untuk melakukan cabul sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 Jo 76D atau 82 jo 76E Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, yang terjadi pada rentang waktu antara Juni – Agustus 2024 di Jalan Swadaya RT. 007/005 Kelurahan Pondok Benda, Kec. Pamulang, Kota Tangsel.
  2. Perkara dugaan tindak pidana dengan sengaja merampas nyawa orang dan/atau Pembunuhan dan/atau Penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 340 KUHP dan Pasal 351 Ayat (3) yang terjadi pada Jum’at (30/08/2024) di Jalan M. Toha, Pertigaan Kunir, Pondok Cabe Udik, Pamulang, Kota Tangsel.
  3. Kasus dugaan tindak pidana Penipuan dan/atau Penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 KUHP yang terjadi di perumahan Pamulang Estate Blok I.1 No. 23 – RT01/24 Kel. Pamulang Timur, Kec. Pamulang, Kota Tangsel pada Selasa (10/09/2024).
  4. Kasus dugaan tindak pidana pencurian kendaraan bermotor dan penadahan yang terjadi di warung kopi ‘Move On’ Jalan Bambu Apus, Sasak Tinggi, Kel. Kedaung, Kecamatan Pamulang, Kota Tangsel pada Jum’at (13/09/2024)
  5. Kasus dugaan tindak pidana pencurian kendaraan bermotor dan penadah yang terjadi di Jalan Arjuna RT.002/008 Kel. Pondok Benda, Kec. Pamulang, Kota Tangsel pada Sabtu (14/09/2024).
  6. Kasus dugaan tindak pidana tanpa hak menyimpan, menguasai dan memiliki senjata tajam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dan/atau Turut serta dalam Perkumpulan yang bertujuan Melakukan Kejahatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dan/atau Pasal 169 ayat (1) KUHP. Peristiwa tersebut terjadi di kawasan warung Mie Aceh Setu, Jalan Bratasena II, Perumahan Renijaya, Kel. Pondok Benda, Kec. Pamulang, Kota Tangsel pada Minggu (29/09/2024)
  7. Kasus dugaan tindak pidana pencurian kendaraan bermotor dan penadahan yang terjadi di Jalan Kayu Putih RT.006/001 Kel. Pondok Cabe Udik, Kec. Pamulang, Kota Tangsel pada Selasa (15/10/2024).
  8. Perkara dugaan tindak pidana percobaan pembunuhan atau dengan sengaja melukai orang lain pada Selasa (08/10/2024) di Toko Kosmetik RANI yang beralamat Jalan Kemiri Raya No 49 RT.005/004, Pondok Cabe Udik, Kec. Pamulang, Kota Tangsel sebagaimana dimaksud dalam Pasal 338 KUHP Jo Pasal 53 KUHP dan Pasal 355 KUHP dan/atau Pasal 354 KUHP.
  9. Kasus dugaan tindak pidana Pemalsuan Surat dan/atau Memberi Data Palsu Kedalam Data Autentik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 263 KUHP dan/atau Pasal 266 KUHP di Desa Pabuaran RT. 03/05 No.17, Kec. Gunung Sindur, Kab. Bogor, Jawa Barat pada Rabu (23/10/2024).
  10. Kasus dugaan tindak pidana Sengaja Menimbulkan Kebakaran di salah satu rumah di Jalan Benda Timur 10B Blok E.75/30 A, Kel. Pondok Benda, Kec. Pamulang, Kota Tangsel pada Sabtu (26/10/2024).
  11. Kasus dugaan tindak pidana percobaan pencurian dan menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya, atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan, sesuatu senjata api, amunisi atau bahan peledak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 KUHP Jo 53 KUHP dan Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951. Peristiwa terjadi depan Warung kuliner Geprek Gold Chick, Jalan Benda Raya, Kelurahan Pondok Benda, Kec. Pamulang, Kota Tangsel, pada Rabu (06/11/2024)

Kegiatan Conference Press ini merupakan kemajuan besar yang dilakukan Kapolsek Pamulang dan jajarannya dalam keberhasilan mengungkapkan kasus dugaan tindak kejahatan di wilayah hukum Polsek Pamulang, Polres Tangsel. Tentunya, sebagaimana juga disampaikan dua orang perwakilan korban kejahatan pencurian kendaraan, bahwa langkah tegas dan efektif dari pihak kepolisian dapat mengeleminir terjadinya tindak kejahatan dikemudian hari. Pada kesempatan tersebut, Kapolsek Pamulang dan disaksikan Waka Polres Tangsel dan seluruh jajaran Polsek dan Polres Tangsel menyerahkan kunci kendaraan roda empat (R.4) kepada pemiliknya yang sah. Kedua perwakilan pemilik kendaraan roda empat pun menyampaikan ucapan terima kepada Kapolsek Pamulang Kompol Suhardono dan jajarannya yang telah bekerja keras untuk mengungkap dan menangkap para terduga pelaku kejahatan. (Zal)