Scroll untuk baca Berita

Pasang Iklan, Advertorial dan Kirim Release, click here
Hukum dan Kriminal

Polres Tangsel Ungkap 1 Orang Pengedar Bikin 102 Keping Kue Kukis Ganja

×

Polres Tangsel Ungkap 1 Orang Pengedar Bikin 102 Keping Kue Kukis Ganja

Sebarkan artikel ini

detak.co.id, TANGSEL-Polres Kota Tangerang Selatan (Tangsel) menangkap tiga orang pengedar narkotika jenis ganja. Ketiganya berinisial H (27), G (26) dan S (38). Belakangan diketahui, S mengolah daun ganja menjadi kue kukis.

Polisi pun menyita barang bukti ganja seberat 91,2 gram dari pria asal Purwakarta, Jawa Barat, tersebut.

“Yang mana dari pengakuan S kue tersebut dia buat sendiri,” kata Kasat Narkoba Polres Tangsel, AKP Bachtiar Noprianto di Serpong, Senin (19/8/2024).

AKP Bachtiar menjelaskan, pihaknya juga mengamankan barang bukti sebanyak 102 keping kue kukis yang mengandung zat Tetrahidrokanabinol (THC) adalah kanabinod utama ganja.

Kue kukis mengandung ganja ini, kata dia, diedarkan S kepada rekan-rekan atau kerabatnya. Kue kukis ganja sudah beredar dan 102 keping yang disita baru saja selesai dibuat.

“Yang bersangkutan menurut pengakuannya sejak bulan April 2023,” ujarnya.

Sebelumnya diberitakan, Polres Tangsel mengamankan dua orang berinisial H (27) dan G (26), pengedar ganja asal Sumatera. Keduanya dibuntuti polisi dari Pelabuhan Merak, Kota Cilegon, Banten.

Polisi langsung menyergap mobil yang dinaiki keduanya setelah keluar dari pintu Tol Bitung saat sedang berputar arah. Sebanyak 139,5 kilogram ganja yang dikemas lakban diamankan dari penguasaan H dan G.

“Menurut pengakuan kedua tersangka ganja diperoleh dari seseorang berinisial R yang masih dalam pengejaran,” ujar Bachtiar.

Atas perbuatannya ketiga tersangka dijerat Pasal 114 Ayat 2 sub 115 Ayat 2 Jo 132 Ayat 1 Undang-undang Republik Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati atau paling singkat penjara enam tahun dan maksimal 20 tahun.

“R mengedarkan ganja lewat media sosial ke seluruh Indonesia,” tegas Bachtiar.(Dra)