Scroll untuk baca Berita

Pasang Iklan, Advertorial dan Kirim Release, click here
Daerah

Polres Asahan berhasil Amankan Pelaku Penganiayaan Anak

×

Polres Asahan berhasil Amankan Pelaku Penganiayaan Anak

Sebarkan artikel ini

detak.co.id Asahan (Sumut) – Polres Asahan berhasil mengungkap pelaku penganiayaan anak yang terjadi di Jalan Anyelir II Kelurahan kisaran Naga Kecamatan Kisaran Timur Kabupaten Asahan.

“Berkaitan dengan maraknya isu di media sosial ataupun YouTube berkaitan dengan geng motor yang melakukan kekerasan anak, perlu kami konfirmasi isu tersebut tidak sepenuhnya benar karena berdasarkan fakta yang sudah diambil penyidik kami dan penyidik di lapangan bahwasanya itu murni kekerasan terhadap anak dimana kejadiannya pada hari Senin tanggal 14 Oktober 2024 sekira pukul 15.00 wib, di kos-kosan di Jalan Anyelir II Kelurahan kisaran Naga Kecamatan Kisaran Timur Kabupaten Asahan di mana informasi awalnya ada enam pelaku yang dilaporkan tetapi setelah melakukan penyelidikan dan hasil penyidikan hanya dapat 3 orang yang kami tetapkan diduga tersangka,” Hal ini di ungkapkan AKBP Afdhal Junaidi Kapolres Asahan didampingi Akp Ghulam yanuar lutfi Kasatreskrim saat konferensi pers dihalaman Polres Asahan, Rabu (23/10/2024).

Dikatakannya dimana dua orang sudah kami amankan satu orang belum menyerahkan diri, tersangka yang sudah kami amankan ada dua, yang pertama inisial fms yang kedua inisialnya azr sementara untuk saudara GS belum menyerahkan diri.

“untuk korban inisial M kejadiannya karena miss komunikasi antara korban dengan para pelaku di mana ada perkataan dari si korban ini yang menyinggung perasaan dari para pelaku, Terhadap ketiga orang pelaku di persangkakan pasal 80 ayat (2) UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang No. 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang-Undang dengan ancaman hukuman penjara paling lama 5 (lima) tahun dan atau denda paling banyak Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah) Jo UU RI No 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan anak,”Pungkasnya.