detak.co.id, TANGERANG — Dewan Pimpinan Cabang (PKB) Kabupaten Tangerang melaporkan Lukman Edy ke Mapolresta Tangerang pada Kamis (8/8/2024), laporan bernomor polisi TBL /B/B/722/VIII/2024/SPKT. satreskrim/Polresta Tangerang tertanggal 8 Agustus 2024 tersebut diterima oleh Ipda Yudi Purnomo selaku Kanit III SPKT Polresta Tangerang.
Berdasarkan informasi di lapangan, Ketua DPC PKB Kabupaten Tangerang Mohamad Nur Kholis bersama anggota DPRD Kabupaten Tangerang langsung melakukan jumpa pers di halaman Mapolresta Tangerang, dalam keterangannya, DPC PKB Kabupaten Tangerang menilai Lukman Edy telah menyebarkan fitnah.
“Kedatangan kami ke Mapolresta Tangerang bermaksud melaporkan Lukman Edy atas statement fitnah atau bohong,” kata Ketua DPC PKB Kabupaten Tangerang Mohamad Nur Kholis Kepada wartawan, Kamis (8/8/2024).
Mohamad Nur Kholis mengatakan, pernyataan Lukman Edy yang mengatakan bahwa PKB tidak melibatkan kyai dan ulama di dalam struktur kepengurusan partai jelas mengandung unsur kebohongan, untuk itu DPC Kabupaten Tangerang berharap agar Kepolisian Resort Kota Tangerang segera menindaklanjuti laporan tersebut, selain itu sebagai kader PKB dirinya bersama anggota DPRD Kabupaten Tangerang dari fraksi PKB menganggap stetmen Lukman Edy terkait tidak transparansi keuangan tidak benar, karena selama ini PKB selalu di audit oleh BPK, jadi pernyataannya di media massa tidak benar.
” Semoga laporan kami kepada Kepolisian ini bisa ditindaklanjuti,”tandasnya.