Scroll untuk baca Berita

Pasang Iklan, Advertorial dan Kirim Release, click here
Daerah

Pj Gubernur Banten Al Muktabar Hadiri Rakornas Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah 2024

×

Pj Gubernur Banten Al Muktabar Hadiri Rakornas Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah 2024

Sebarkan artikel ini

KAB. BOGOR, detak.co.id – Penjabat (Pj) Gubernur Banten Al Muktabar menghadiri Rapat Koordinasi Nasional Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah 2024 di Sentul International Convention Center (SICC) Babakan Madang, Kabupaten Bogor, Kamis (7/11/2024). Rakornas dibuka oleh Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto.

“Kita mendapat pengarahan langsung dari Bapak Presiden’ dan ditutup oleh Bapak Wakil Presiden,” ungkapnya.

Pengarahan Presiden Prabowo lanjutnya, beberapa hal yang menjadi mandat penyelenggara pemerintahan daerah dan pemerintah pusat. Astacita menjadi peta jalan untuk pembangunan Indonesia dalam rentang lima tahun ke depan.

“Penekanan beliau, kita harus sinergi dalam mewujudkan agenda kerja pembangunan lima tahun ke depan. Dimana antara pusat dan daerah harus saling memperkuat,” ungkap Al Muktabar.

Dalam rangka itu, lanjutnya, harus menjalankan pemerintahan yang good and clean government mulai dari perencanaan, pelaksanaan, dan pertanggungjawaban. Khusus perencanaan harus benar-benar terfokus menjawab apa yang menjadi kebutuhan rakyat.

“Agenda pencapaian kesejahteraan rakyat adalah hal yang harus dan wajib kita laksanakan. Pada dasarnya apa yang diarahkan Bapak Presiden, kita telah meresponnya di tahapan – tahapan yang telah kita rencanakan sesuai dengan kewenangan pemerintah daerah untuk di Provinsi Banten telah kita optimalkan,” ucapnya.

“Begitu juga dengan kesertaan, kebersamaan, dan pelibatan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah. Sinergi dengan aparat penegak hukum telah kita lakukan dioptimalkan sehingga kita akan efektif, efisien, dan akuntabel dalam rangka menjalankan pemerintahan untuk pencapaian sebesar – besarnya kesejahteraan rakyat,” tambah Al Muktabar.

Dijelaskan, dalam fokus perencanaan, sebagian besar agenda kerja APBD untuk rakyat. Biaya penunjang harus seminimal mungkin. “Untuk Provinsi Banten, prinsip – prinsip itu sudah kita laksanakan,” ucapnya.

Dikatakan, dalam arahannya, Wakil Presiden memberi penekanan tidak ada visi misi lain, tidak ada garisan kebijakan lain selain kebijakan Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia yang menjadi pedoman untuk mencapai Indonesia Emas 2045.

Masih menurut Al Muktabar, berbagai kebijakan yang akan digulirkan di Provinsi Banten makin jelas. Seperti makan bergizi gratis, penanganan stunting dan gizi buruk, serta kemiskinan ekstrem. Juga apresiasi Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman RI Maruarar Sirait dalam menggulirkan program rumah gratis untuk masyarakat kurang mampu.

Ditegaskan, Pemprov Banten selalu menerapkan asas teknokratik mengimplementasikan kebijakan nasional. “Mudah – mudahan kita bisa mencapai apa yang kita rencanakan bersama itu untuk sebesar – besarnya bagi kesejahteraan rakyat,” pungkas Al Muktabar.

Dalam sambutannya, Presiden RI Prabowo Subianto mengatakan berlangsungnya Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah 2024 merupakan langkah strategis untuk menyatukan para pengambil keputusan dan kebijakan mulai dari tingkat pusat hingga daerah.

Dalam kesempatan itu, Presiden Prabowo mengaku Rakornas itu menjadi momen penting baginya. Menjadi kesempatan pertamanya untuk bisa berbicara kepada seluruh pengambil keputusan di Indonesia.

Dalam laporannya, Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia M Tito Karnavian menyebutkan Rakornas penting dilakukan agar nantinya kebijakan di daerah bisa efektif mendukung program prioritas, sejalan dengan visi Astacita dari Presiden Prabowo.

Rapat Koordinasi Nasional Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah tahun 2024 mengambil tema “Implementasi Astacita Menuju Indonesia Emas Tahun 2045”. Dalam rapat koordinasi ini, para peserta dari berbagai instansi tersebut akan mengikuti panel-panel sesi diskusi sejalan dengan langkah mewujudkan visi Astacita untuk menciptakan Indonesia Emas 2045. (Zal)