detak.co.id KOTA PALEMBANG – Jaringan sindikat narkotika Aceh-Palembang yang melibatkan seorang residivis kasus narkotika, AS, kembali terbongkar. Sejak 2011 hingga 2024, bisnis gelap narkotika yang dikendalikan AS memiliki agregat mencapai Rp 232 miliar.
AS, yang sebelumnya bekerja sebagai tukang ojek di Palembang, diduga memanfaatkan delapan rekening bank yang bukan atas namanya sendiri untuk menjalankan transaksi bisnis narkotikanya. AS sebelumnya dikenal sebagai tukang ojek bersama seorang pria berinisial NH.
Keduanya kemudian bersama-sama memulai bisnis haram tersebut. Namun naas pada tahun 2011, AS tertangkap dan harus menjalani hukuman hingga 2019. Usai dibebaskan, AS kembali aktif dalam jaringan narkotika dan menjalani gaya hidup mewah.
Menurut hasil penelusuran aset yang dilakukan oleh BNN, AS diketahui memiliki sejumlah aset tidak bergerak, salah satunya adalah rumah mewah di sebuah perumahan elit di Palembang yang bernilai sekitar Rp 4 miliar. Meski terlibat dalam aktivitas ilegal, AS dikenal oleh para tetangganya sebagai sosok yang baik dan dermawan.
Namun, kejahatan AS tidak berlangsung lama. AS kembali ditangkap atas tindak pidana pencucian uang dari bisnis narkotika yang digelutinya.
Kasus ini menjadi salah satu perhatian BNN sebagai leading sector dalam pemberantasan narkotika. BNN berkomitmen untuk memiskinkan para bandar untuk memutus mata rantai jaringan narkotika di Indonesia. (Zal)