Scroll untuk baca Berita

Pasang Iklan, Advertorial dan Kirim Release, click here
DaerahNasional

Lintas Organisasi Profesi Wartawan Tangsel Tolak Revisi Undang-undang Penyiaran

×

Lintas Organisasi Profesi Wartawan Tangsel Tolak Revisi Undang-undang Penyiaran

Sebarkan artikel ini

KOTA TANGSEL, detak.co.id, – Organisasi profesi wartawan yang tergabung dalam IJTI, AJI, dan PWI Tangerang Selatan (Tangsel) yang disebut sebagai Aliansi Jurnalis Tangsel sepakat dan tegas menolak adanya Revisi Undang-undang (RUU) tentang Penyiaran.

RUU Penyiaran tersebut dianggap dapat membungkam karya jurnalistik terkhusus dalam hal berita eksklusif atau investigasi.

Aliansi Jurnalis Tangsel merupakan gabungan organisasi dari Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Tangsel, Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Tangsel, dan Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Provinsi Banten.

Ketua PWI Kota Tangsel Ahmad Eko Nursanto mengatakan, bahwa adanya RUU Penyiaran akan membungkam karya-karya jurnalistik yang selama ini menjadi informasi terdepan bagi masyarakat di seluruh Indonesia.

“Karya-karya kita bisa dibungkam karena RUU Penyiaran ini, kita menegaskan sangat menolak RUU Penyiaran,” ujarnya, Selasa (4/6/2024).

Menurutnya, RUU Penyiaran sangat bertolak belakang dengan Undang-undang nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.

“Sangat jelas ini RUU Penyiaran sangat bertolak belakang dengan UU Nomor 40 tahun 1999,” jelasnya.

Hal senada diungkapkan Koordinator Wilayah IJTI Kota Tangsel Ahmad Baehaqi. Dia sangat tegas menolak dan meminta kepada DPRD Kota Tangsel untuk menyampaikan aspirasi ini kepada DPR RI.

“Kita sangat tegas menolak RUU pembungkam demokrasi ini, RUU ini bisa menghambat karya-karya jurnalistik,” tegasnya.

“Kami meminta kepada Ketua DPRD Kota Tangsel untuk menyampaikan aspirasi ini ke DPR RI,” tambahnya.

Di tempat yang sama, Koordinator AJI Jakarta Biro Banten Muhamad Iqbal menegaskan, organisasi dan insan pers harus menolak segala upaya pembungkaman terhadap kebebasan pers dan kebebasan berekspresi. Salah satunya melalui Revisi UU Penyiaran dengan sejumlah pasal bermasalahnya.

“Kita tahu, peran pers terhadap publik sangat penting, jangan sampai pers dibungkam sehingga kesewenang-wenangan penguasa semakin menindas,” tegasnya.

Iqbal juga menekankan, tidak boleh ada suatu lembaga yang over power membungkam kebebasan pers.

“Jangan sampai ada satu lembaga dalam hal ini KPI menjadi over power, sehingga kebebesan menulis berita menjadi kembali ke masa Dunia Dalam Berita Orde Baru,” tekannya.

Aksi unjuk rasa yang dilakukan oleh insan pers tersebut berjalan dengan damai di bawah teriknya matahari.

Aksi tersebut diakhiri dengan Ketua DPRD Kota Tangsel, Abdul Rasyid menandatangani pakta integritas untuk menolak RUU Penyiaran tersebut. (Zal)