detak.co.id TANGSEL-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) telah menerima laporan awal dana kampanye (LADK) dua pasangan calon (Paslon) Pilkada Kota Tangerang Selatan (Tangsel) 2024.
Adapun penyerahan LADK dua Paslon Pilkada tersebut, diterima KPU tanggal 24 September sehari sebelum penetapan masa kampanye. Sedangkan masa perbaikan LADK kedua Paslon, dilakukan selama tiga hari mulai tanggal 25 – 27 September.
Komisioner KPU Kota Tangsel Ajat Sudrajat mengatakan, dana kampanye masing-masing Paslon peserta Pilkada Kota Tangsel sebesar 48 miliar. KPU juga membatasi besaran sumbangan dana kampanye dari perseorangan yaitu sebesar 75 juta.
“Kalau dari kelompok, baik itu swasta yang penting berbadan hukum itu Rp 750 juta. Itu batasan maksimal penyumbang,” kata Ajat di kantor KPU Kota Tangsel, Rabu (25/9/2024).
Ajat jelaskan, sesuai SK PKPU nomor 14 tahun 2024 tentang dana kampanye untuk masing-masing Paslon, tidak boleh melebihi besaran yang telah ditentukan yaitu sebesar 48 miliar.
“Kalau Paslon berkampanye menggunakan dana kampanye lebih dari 48 miliar, maka itu pelanggaran,” terang Ajat.
Sangsi bagi Paslon yang menggunakan dana kampanye melebihi ketentuan yang berlaku, maka Paslon harus mengembalikan kepada negara. “Lebihnya itu harus di kembalikan ke kas negara,” ujarnya.
Pilkada Kota Tangsel yang digelar pada 27 Nopember 2024, di ikuti oleh dua Paslon. Hasil pengundian nomor urut, Paslon Benyamin Davnie – Pilar Saga Ichsan memperoleh nomor urut 1. Disusul Paslon Rama – Shinta peroleh nomor urut 2.