Scroll untuk baca Berita

Pasang Iklan, Advertorial dan Kirim Release, click here
Daerah

KPU Tangsel Catat 1.055.938 Warga Masuk DPS Pilkada 2024

×

KPU Tangsel Catat 1.055.938 Warga Masuk DPS Pilkada 2024

Sebarkan artikel ini

detak.co.id, TANGSEL-Sebanyak 1.055.938 warga masyarakat Tangerang Selatan (Tangsel) masuk kedalam Daftar Pemilih Sementara (DPS) untuk Pilkada Tangsel dan Pilgub Banten 2024.

DPS tersebut ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tangsel melalui rapat pleno rekapitulasi di salahsatu hotel kawasan BSD, Serpong, Mingu (11/8/2024).

Kepala Divisi Perencanaan Data dan Informasi pada KPU Kota Tangsel, Widya Victoria mengungkapkan, penetapan DPS dilakukan setelah melakukan berbagai tahapan proses pendataan.

Diantaranya mulai dari diterimanya Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4) dari Kemendagri, hingga proses pencocokan dan penelitian (Coklit) data yang dilakukan oleh petugas Pantarlih yang telah selesai pada Juli kemarin.

“Berdasarkan hasil rapat pleno sebanyak 1.055.938 masyarakat ditetapkan sebagai DPS Pilkada 2024, dengan rincian laki-laki sebanyak 516.892 dan perempuan sebanyak 539.046,” kata Widya dikutip Senin ini, (12/8/2024).

Widya mengungkapkan, setelah rapat pleno penetapan DPS ditingkat kota selesai digelar, selanjutnya hasil tersebut akan kembali di plenokan di tingkat provinsi oleh KPU Banten.

Widya bilang, KPU Tangsel akan mensosialisasikan hasil pleno penetepan DPS kepada seluruh masyarakat melalui titik-titik strategis seperti kantor kelurahan, balai warga, ataupun kediaman RT dan RW.

Menurutnya, jika masyarakat mendapati namanya belum terdaftar dalam DPS, mereka bisa melakukan masukan dan tanggapan kepada petugas KPU di masing-masing kelurahan agar namanya segera diakomodir untuk masuk menjadi calon pemilih.

“Dari tanggal 18 sampai dengan 27 Agustus, selama 10 hari kita akan membuka masukan dan tanggapan dari masyarakat, karena hasil pleno ini akan kita umumkan di tempat-tempat strategis,” ungkap Widya.

Setelah itu, Widya mengatakan bahwa, KPU Tangsel nantinya akan menetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang dilaksanakan pada 21 September mendatang.

“Misalnya ada yang menemukan ada warga yang namanya belum ada, dia bisa melaporkan sehingga nantinya bisa diakomodir sehingga bisa didaftarkan,” pungkasnya.