detak.co.id, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih menyelidiki kasus korupsi dugaan oleh anggota BPK RI inisial AS dan anggota Komisi XI DPR RI inisial HG.
“Perkara AS dan HG masih proses lidik,” ujar Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung KPK RI, Jakarta, Jumat (5/7/2024).
Walau demikian, Asep mengaku kini ia belum bisa menyebut informasi lengkap karena penyelidikan adalah proses rahasia.
“AS dan HG masih proses lidik. Pak AS dan HG di Komisi XI masih penyelidikan. Untuk lidik, ada perkara sendiri bukan pengembangan dari perkara Sorong,” jawabnya.
Seperti diketahui, KPK telah memproses kasus dugaan suap pengondisian temuan pemeriksaan BPK di Kabupaten Sorong, Papua Barat Daya.
Pada perkara itu, enam orang diproses hukum, yakni Pj Bupati Sorong Yan Piet Mosso; Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Sorong Efer Sigidifat.
Lalu, Staf BPKAD Kabupaten Sorong Maniel Syatfle; Kepala Perwakilan BPK Provinsi Papua Barat Daya Patrice Lumumba Sihombing; Kasubaud BPK Provinsi Papua Barat Daya Abu Hanifa; dan Ketua Tim Pemeriksa David Patasaung.
Di kasus itu, diduga ada keterlibatan Anggota VI BPK Pius Lustrilanang. Ia diperiksa di proses penyidikan atau persidangan di Pengadilan Tipikor Manokwari.