detak.co.id, TANGERANG — Kepala Desa Kadu Jaya Kecamatan Curug dilaporkan ke kejaksaan tinggi Banten, oleh DPP LSM KOMPPI pada (17/7/2024), DPP KOMPPI melaporkan Kades Kadu Jaya karena diduga melakukan penyelewengan dana desa tahun anggaran 2022 dan 2023.
” Kita melaporkan Kades Kadu Jaya karena diduga melakukan perbuatan melawan hukum dengan melakukan dugaan penyelewengan dana desa,”terang Usrah ketua DPP LSM KOMPPI kepada wartawan, Rabu (17/07/2024).
Usrah mengatakan, kedatangan kami hari ini ke Kejaksaan Tinggi Banten dalam rangka menyampaikan Laporan Pengaduan terkait adanya dugaan Penyalahgunaan/ Penyelewengan Anggaran Dana Desa Tahun 2022-2023 di Desa Kadu Jaya Kecamatan Curug Kabupaten Tangerang.
Hal senada dikatakan M.Suryawan, Kabid Investigasi DPP KOMPPI, berdasarkan hasil Investigasi dan temuan kami atas pelaksanaan Anggaran Dana Desa di Desa Kadu Jaya Tahun 2022-2023, kami menemukan adanya dugaan Penyalahgunaan/Penyelewengan Anggaran Dana Desa pada alokasi Anggaran untuk beberapa kegiatan Pemberdayaan masyarakat, diantaranya pada Alokasi Anggaran kegiatan Bantuan Budidaya Kegiatan Peternakan Ayam Potong Tahun Anggaran 2022, dengan alokasi anggaran Tahap 1 sebesar Rp. 174.270.000 dan Tahap 2 sebesar Rp. 174.270.000 yang diduga kuat tidak ada fisiknya (fiktif) , dan Kegiatan Budidaya Belut Tahun Anggaran 2023, dengan alokasi anggaran sebesar Rp.179.200.000 yang diduga kuat tidak ada fisiknya (fiktif) serta beberapa pelaksanaan kegiatan yang tidak patuh terhadap aturan.
M.Suryawan, menambahkan, bahwa tahun 2022-2023 Desa Kadu Jaya Kecamatan Curug Kabupaten Tangerang mendapatkan alokasi Anggaran Dana Desa sebesar Rp.2.844.358.000 untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembagunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat.
“Bahwa kami tetap menjunjung asas praduga tak bersalah, laporan aduan ini hanyalah sebagai bahan proses lebih lanjut oleh Kejaksaan Tinggi Banten untuk menentukan ada tidaknya dugaan penyimpangan dalam perkara tersebut di atas,”tandasnya.
Sementara Kades Kadu Jaya Hj Nena dalam keterangan tertulisnya yang diterima redaksi membantah telah melakukan penyelewengan dana desa, dia menjelaskan kegiatan budidaya belut dan peternakan ayam itu bahwasannya itu ada dan dilaksanakan.
“Kegiatan itu jelas ada, kami bekerja sesuai dengan aturan, bahkan program itu sedang berkembang, saat ini dikelola oleh masyarakat di wilayah.” Terang Kades Kadu Jaya dalam keterangan releasenya yang diterima redaksi.