detak.co.id KOTA SERANG, Sebuah rumah mewah berdiri di sebuah Kompleks Purna Bakti, RT.14/ RW.01, Lingkungan Gurugui, Kelurahan Lialang, Kecamatan Taktakan, Kota Serang, Provinsi Banten. Namun, siapa sangka, di balik kemewahan hunian itu, menyimpan sebuah bisnis haram yang dikendalikan oleh narapidana kasus narkoba, Beny Setiawan. Tak tanggung-tanggung, Beny membangun kerajaan bisnis haramnya dengan mengajak istri, anak, dan menantunya.
Dalam sehari, pabrik narkotika rumahan tersebut dapat memroduksi hingga 80 ribu butir narkotika jenis PCC (Paracetamol, Caffeine, Carisoprodol).
Beny yang merupakan lulusan SMA 75 Jakarta Utara, memiliki ketertarikan membuat sebuah pil berdasarkan eksperimen sendiri serta informasi yang Ia peroleh dari buku. Menurutnya, bisnis ini bisa mendapatkan keuntungan yang sangat besar jika dibandingkan dengan usaha lainnya, seperti menjadi penyuplai minyak goreng merek Minyak Kita dan air minum kemasan Celebrity yang sebelumnya Ia jalankan.
Dua bisnis terakhir tersebut, merupakan usaha Benny bersama sang anak, Andrei. Dalam pengakuannya, bisnis yang dijalankannya itu kadang naik turun. Sampai akhirnya Ia tergiur untuk membangun pabrik narkotika jenis PCC di rumahnya tersebut.
“Awalnya air, berjalan hanya beberapa ratus galon saja. Kalau untuk minyak, sudah lama saya rintis. Tujuannya, agar anak-anak saya punya usaha. Sementara itu, usaha minyak tidak berjalan, karena memang tidak punya duit. Minyak itu juga kerja sama dengan orang dengan modal dua miliar dan itu berjalan begitu saja,” ungkap Beny.
Bisnis Keluarga
Selama menjalankan bisnis haram, Beny memiliki perkiraan aset mencapai Rp 10 miliar, terdiri dari 2 rumah, 4 mobil merk Alphard, Baleno, Serena dan mobil box. Adapun pengatur keuangan adalah istri Beny bernama Reni Aria, sebab Beny berada di Lapas Kelas II Pemuda Tangerang.
Di sini sang istri memiliki peran melakukan transaksi pembayaran pembelian bahan baku berupa Paracetamol, Caffeine, dan Carisoprodol dengan nilai transaksi hingga Rp 600 juta.
Jejak Beny Setiawan dalam mengolah bisnis narkoba mengalir ke sang anak. Andrei yang berperan sebagai kurir pengantar hasil produksi, diupah sebesar Rp 450 juta dari dua kali pengantaran yang dilakukannya.
Sementara, menantu Beny bernama Lutfi, memiliki peran yang tak kalah penting dengan membantu produksi pembuatan PCC bersama Jafar yang merupakan “koki”.
Bisnis gelap Beny Setiawan akhirnya berhasil dibongkar oleh Badan Narkotika Nasional pada Jumat (27/9). Di mana ditemukan barang bukti dengan total 971.000 butir narkotika jenis PCC dan berjuta ton bahan obat keras.
Atas tindak tanduk bisnis gelap tersebut, Beny Setiawan dan keluarganya dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) subsider Pasal 113 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) lebih subsider Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.
Kepala BNN RI Marthinus Hukom dalam beberapa kesempatan mengingatkan bahwa narkoba adalah ancaman kemanusiaan yang harus segera diatasi. Karena itu, BNN terus berupaya untuk menjadi benteng-benteng moral dan benteng masyarakat agar tidak terpapar peredaran gelap narkotika. (Zal)