Scroll untuk baca Berita

Pasang Iklan, Advertorial dan Kirim Release, click here
Nasional

IPW Kecam Kekerasan Aparat dalam Demo RUU Pilkada

×

IPW Kecam Kekerasan Aparat dalam Demo RUU Pilkada

Sebarkan artikel ini
Sejumlah polisi membentuk barikade dengan tameng saat membubarkan aksi menolak pengesahan Rancangan Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah (RUU Pilkada) di depan kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (22/8/2024). (Foto: Detak/Aip Kurniawan)

detak.co.id, JAKARTA – Ratusan orang pendemo di tangkap aparat kepolisian saat unjuk rasa menolak revisi RUU Pilkada, Kamis (22/8/2024) di depan Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta.

Namun, kata Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso menilai pihak penegak hukum membatasi akses bantuan hukum bagi demonstran yang ditangkap untuk didampingi selama proses pemeriksaan di Polda Metro Jaya.

“Padahal, sesuai KUHAP, UU Bantuan Hukum, UU Kehakiman, dan Kovenan hak-hak sipil dan politik menyatakan, setiap orang berhak mendapat bantuan hukum terhadap masalah hukum yang dihadapi,” kata Sugeng, dalam keterangan resmi, Jumat (23/8/2024).

Sementara, Polda Metro Kaya, hanya membatasi jumlah advokat yang bisa mendampingi para demonstran yang jumlahnya cukup banyak.

“Demo yang memprotes upaya DPR RI mengesahkan RUU Pilkada ini disinyalir mengesampingkan putusan MK No.60 dan No.70. Protes mahasiswa dan publik di depan DPR RI adalah tindakan konstitusional untuk mengingatkan anggota anggota DPR RI taat pada konstitusi,” tukasnya.

Sebab, sudah jelas diatur dalam Pasal 10 ayat (1) huruf e UU No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan yang dinyatakan bahwa materi muatan harus diatur dengan UU berisi tindak lanjut atas putusan Mahkamah Konstitusi sehingga mengesampingkan putusan MK No. 60 dan No. 70 tentang syarat Threshold pencalonan Kepala Daerah dan syarat umur Kepala Daerah adalah tindakan melawan UU sehingga tepat bila mahasiswa menyuarakan protes.

Pada sisi lain, IPW mengapresiasi langkah Polres Jakarta Barat menangani ratusan pendemo yang ditangkap kemudian dipulangkan.

Sebanyak 105 orang digiring ke Polres Jakarta Barar. Terdiri dari 102 pelajar dan 3 orang dewasa.

Hingga pukul 03.00 WIB, Kamis (22/8/2024, jumlah pendemo yang dipulangkan sebanyak 35 orang. Sisanya, 67 pendemo menunggu proses administrasi.

IPW mendesak Polri meningkatkan profesionalisme anggota anggotanya di lapangan yang menangani demo demo skala besar agar tidak terprovokasi melakukan kekerasan dengan melatih dan mendidik mereka untuk memahami Perkap Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penggunaan Kekuatan Dalam Tindakan Kepolisian.