Jelang Pemilu 2019, KPU Tangsel Simulasikan Dapil 

Jelang Pemilu 2019, KPU Tangsel Simulasikan Dapil 

Detaktangsel.com SERPONG--Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) mulai melakukan simulasi daerah pemilihan (Dapil) yang ada di Tangsel. Terutama pemilihan legislatif (Pileg) untuk DPRD Kota Tangsel 2018 nanti.

Dimana sebelumnya pada Pileg 2014 untuk DPRD Kota Tangsel,  terbagi menjadi 6 Dapil di Kota Tangsel. Yaitu, Dapil 1 Kecamatan Serpong-Setu dengan 8 kursi, Dapil 2 Kecamatan Serpong Utara 5 kursi, Dapil 3 Kecamatan Pondik Aren 11 kursi, Dapil 4 kecamatan Ciputat 7 kurai,  dapil 5 Kecamatan Ciputat Timur 7 kursi, dan Dapil 6 Kecamatan Pamulang 12 kursi.

Namun, seiring bertambahnya angka jumlah penduduk di Kota Tangsel, diprediksi akan ada perubahan alokasi kursi dan jumlah Dapil untuk Kota Tangsel pada Pileg 2019 nanti. 

Simulasi yang berlangsung disalah satu hotel kawasan Serpong itu, turut hadir pimpinan partai politik ditingkat Kota Tangsel dan sejumlah perwakilan dari Dinas Kependudukan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Tangsel.

Komisioner KPU Kota Tangsel Badrussalam mengatakan, kegiatan simulasi tersebut merupakan proses dan sesuai undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu 2019 dan Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Tahapan Pemilu 2019.

Badrus mengatakan ada opsi lain,  dengan membentuk 7 Dapil untuk Kota Tangsel, yaitu Kecamatan Setu 3 kursi, Kecamatan Serpong 5 kursi, Kecamatan Serpong Utara 5 kursi, Kecamatan Pondok Aren 11 kursi, Kecamatan Ciputat 8 kursi, Kecamatan Ciputat Timur 6 kursi dan Kecamatan Pamulang 12 kursi.

"Untuk dapil Ciputat Timur yang sebelumnya 7 kursi turun menjadi 6 kursi, dan Dapil Ciputat yang sebelumnya 7 kursi, naik menjadi 8 kursi. Ini disebabkan dari data Disdukcapil adanya pengurangan jumlah penduduk di Ciputat Timur dan penambahan penduduk di Kecamatan Ciputat," katanya menjelaskan kepada wartawan di Serpong, Rabu (29/11/2017).

Badrus sebutkan, rumus pembagian kursi untuk setiap Dapil ialah satu kursi harus mewakili 24.844 jiwa atau masyarakat di setiap Dapil untuk DPRD tingkat kota.

"Berdasarkan aturan itu minimal 3 kursi dan maksimal 13 kursi,  jadi Setu bisa menjadi Dapil sendiri. Dan ini sifatnya baru simulasi belum pasti, ada opsi-opsi yang kami buat tadi, seperti opsi 7 dapil berdasarkan aturan yang ada," paparnya.

Badrus ungkapkan, untuk penetapan penyusunan Dapil yang sesungguhnya akan dimulai pada 17 Desember nanti, pihaknya masih menunggu Data Agregat Kependudukan Per Kecamatan (DAK2) dari Kemendagri yang akan diserahkan kepada KPU RI.

Sementara itu Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Kota Tangsel, Heri Gagarin mengaku tidak ada masalah soal perubahan dapil jika memang nantinya berubah. Bahkan, Gagarin mengaku setuju jika Setu berdiri sendiri menjadi satu dapil. Agar ada keterwakilan sendiri dari Kecamatan Setu.

"Prinsipnya kami tidak ada masalah, apa lagi kalau Kecamatan Setu jadi dapil sendiri. Ini bisa membuat Kecamatan Setu punya perwakilan sendiri di parlemen, karena yang sebelumnya masih digabung dengan Kecamatan Serpong," tandasnya.

 

.Baca juga: Fraksi Padi Kritisi Naskah Akademik Raperda Usulan Pemkot Tangsel

 

Go to top

Copyright © 2013  Detak Group. All rights reserved.

Support by pamulang online