Scroll untuk baca Berita

Pasang Iklan, Advertorial dan Kirim Release, click here
Serpong

Dishub Tangsel Lakukan Uji Kalibrasi KIR di UPTD PKB

×

Dishub Tangsel Lakukan Uji Kalibrasi KIR di UPTD PKB

Sebarkan artikel ini
Petugas melakukan pemeriksaan kelayakan kendaraan saat uji KIR di UPTD PKB Dinas Perhubungan Kota Tangerang Selatan, Kamis (21/11/2024). (Foto: DETAK/Aip Kurniawan)

detaktangsel.com TANGSEL – Dinas Perhubungan Kota Tangerang Selatan melalui Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Pengujian Kendaraan Bermotor (PKB) melaksanakan uji kalibrasi KIR pada Kamis, (21/11/2024). Kegiatan ini berlangsung di kantor UPTD PKB Dinas Perhubungan Kota Tangerang Selatan.

Uji kalibrasi KIR dilakukan untuk memastikan bahwa seluruh peralatan pengujian kendaraan bermotor berfungsi dengan baik dan akurat. Langkah ini juga menjadi bagian dari upaya peningkatan layanan kepada masyarakat, khususnya pemilik kendaraan yang membutuhkan uji KIR sebagai syarat kelayakan kendaraan.

Uji kalibrasi ini bertujuan untuk menjamin bahwa hasil pengujian kendaraan bermotor sesuai dengan standar keselamatan yang ditetapkan dan memastikan peralatan uji dalam kondisi optimal, sehingga hasil pengujian KIR bisa diandalkan.

Petugas melakukan pemeriksaan kelayakan kendaraan saat uji KIR di UPTD PKB Dinas Perhubungan Kota Tangerang Selatan, Kamis (21/11/2024).

Kegiatan ini merupakan wujud komitmen Dinas Perhubungan Kota Tangerang Selatan dalam memberikan pelayanan prima serta mendukung terciptanya transportasi yang aman dan nyaman di wilayah Tangsel.

Selain itu, uji kalibrasi rutin juga diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap hasil pengujian KIR yang dilakukan di UPTD PKB.

Adanya uji kalibrasi ini, pemilik kendaraan diimbau untuk tetap melakukan pengujian KIR secara berkala sesuai jadwal yang telah ditentukan, guna menjaga keamanan dan keselamatan di jalan raya.

Petugas melakukan pemeriksaan kelayakan kendaraan saat uji KIR di UPTD PKB Dinas Perhubungan Kota Tangerang Selatan, Kamis (21/11/2024).

Daftar uji KIR kendaraan di Dishub Kota Tangsel melalui online

Berikut Alur layanan uji KIR online di UPTD PKB di Dishub Kota Tangsel:

  1. Pemohon masuk kehalaman website HTTPS://bookir.tangerangselatankota.go.id.
  2. Pemohon menginput nomor uji kendaraan, rencana tanggal pengujian dan sesi pengujian.
  3. Pemohon melakukan pembayaran biaya uji melalui QRIS atau virtual account yang muncul pada aplikasi.
  4. Setelah pembayaran diterima, aplikasi akan mengeluarkan kode booking dalam bentuk QR CODE.
  5. Pada pengujian yang sudah ditentukan, pemohon datang ke gedung pengujian UPTD PKB Dishub Tangsel dan melakukan check in dengan scan QRCODE booking online.
  6. Pemohon masuk ke gedung pengujian untuk melakukan uji kendaraannya.