detak.co.id TANGERANG — Satpol PP dan Bawaslu Kabupaten Tangerang berkolaborasi tertibkan 2.832 alat peraga kampanye diseluruh wilayah Kabupaten Tangerang, Senin (23/9). Penertiban ini dilakukan berdasarkan UU No 10 Tahun 2016 dan surat edaran Bupati No 13 Tahun 2024.
Kepala Devisi Penindakan Komisioner Bawaslu Kabupaten Tangerang, Ulumudin mengatakan, bahwa selama dua hari kedepan dari Senin (23/9) hingga Selasa (24/9) pihaknya bekerja sama dengan Satpol PP Kabupaten Tangerang untuk melakukan penertiban alat peraga kampanye calon Bupati dan Wakil Bupati Tangerang.
” Alhamdulillah hari ini kita mengadakan penertiban bekerja sama dengan Satpol PP Kabupaten Tangerang. Rencananya, penertiban ini akan dilakukan selama dua hari, mulai dari Senin (23/9) hingga Selasa (24/9). ” Kata Ulumudin kepada awak media, Senin (23/9).
Menurut Ulum, dalam sehari pihaknya bersama Satpol PP telah berhasil menertibkan sebanyak 2.832 APK yang berada di pohon, dan jalan protokol di Kabupaten Tangerang.
” Hari pertama, APK yang telah ditertibkan sebanyak 2.832 APK, ” katanya.
Lanjut Ulum, penertiban ini juga dilakukan sebagai bentuk kepatuhan terhadap aturan UU No 10 Tahun 2016 dan surat edaran Bupati Tangerang Nomor 13 Tahun 2024. Dimana, sebelum ditetapkannya masa kampanye. Seluruh APK yang terpasang harus segera ditertibkan.
” Bentuk kepatuhan terhadap aturan. Dimana sudah ada penetapan calon, tetapi belum memasuki masa kampanye, maka APK yang terpasang harus ditertibkan. Nanti, dimasa tenang akan ada lagi, ” katanya.
Sementara itu, Kasatpol PP Kabupaten Tangerang, Agus Suryana mengatakan, untuk membantu Bawaslu Kabupaten Tangerang, dalam melakukan penertiban APK, pihaknya menerjunkan 265 personil, yang terdiri dari Satpol PP dan Trantib.
” Satpol PP sebanyak 120 personil. Dan trantib sebanyak 145 personil, ” katanya.