detaktangsel.com SERANG – Usai dilakukan pemeriksaan beberapa kali oleh penyidik kejaksaan tinggi Banten atas dugaan keterlibatan dalam proyek sampah, Zeky Yamani ASN Disdukcapil asal Sepatan Ditahan Kejaksaan Tinggi Banten pada Kamis (17/4/2025).
Zeky yang sebelumnya menjadi staf ASN Dinas Lingkungan Hidup Kota Tangsel diperiksa dan akhirnya oleh penyidik pidana khusus ( pidsus) Kejaksaan tinggi Banten.
Kasi Penerangan Hukum Kejati Banten, Rangga Adekresna, menyatakan bahwa tim penyidik telah menahan ZY, yang merupakan mantan staf DLH Tangsel dan kini ASN Dukcapil Tangsel.
Penahanan ini terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek jasa layanan pengangkutan dan pengelolaan sampah di DLH Tangsel pada tahun 2024.
Kasus ini bermula pada Mei 2024, ketika DLH Tangsel melaksanakan proyek tersebut dengan nilai kontrak sebesar Rp75,9 miliar kepada PT EPP.
Kontrak ini mencakup Rp50,7 miliar untuk pengangkutan sampah dan Rp25,2 miliar untuk pengelolaan sampah.
Penyidikan Kejati Banten menemukan indikasi adanya persekongkolan antara pihak DLH dan PT EPP sebelum proses pemilihan penyedia jasa.
Selain itu, PT EPP diduga tidak melaksanakan item pekerjaan pengelolaan sampah sesuai kontrak dan tidak memiliki kapasitas yang memadai untuk pekerjaan tersebut.
Dalam pelaksanaan proyek, ZY bersama dengan WL (Kepala DLH Tangsel sebelumnya yang telah ditetapkan sebagai tersangka) diduga berperan dalam menentukan lokasi pembuangan sampah yang tidak sesuai dengan kriteria TPA yang berlaku.
Lebih lanjut, PT EPP telah menerima pembayaran penuh sebesar Rp75,9 miliar, dimana Rp15,4 miliar diantaranya ditransfer ke rekening bank milik ZY dan tidak dapat dipertanggungjawabkan penggunaannya.
Atas perbuatannya, ZY disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 UU No. 31/1999 tentang Pemberantasan TPK sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
ZY akan ditahan selama 20 hari di Rutan Kelas II B Serang, terhitung sejak Rabu, 7 April 2025