Scroll untuk baca Berita

Pasang Iklan, Advertorial dan Kirim Release, click here
Teknologi

Apple Digugat, Konsumen di Inggris Dirugikan

×

Apple Digugat, Konsumen di Inggris Dirugikan

Sebarkan artikel ini

detaktangsel.com TEKNO – Apple dituduh menyalahgunakan posisi dominannya di pasar dengan membebankan komisi 30% kepada pengembang aplikasi melalui App Store. Akibat tingginya biaya komisi ini, konsumen di Inggris dilaporkan mengalami kerugian hingga £1,5 miliar (setara Rp30 triliun), menurut keputusan pengadilan di London.

Perusahaan teknologi asal Amerika Serikat ini kini menghadapi gugatan massal yang diajukan atas nama sekitar 20 juta pengguna iPhone dan iPad di Inggris. Para pengguna tersebut mengklaim telah ditagih secara berlebihan untuk pembelian aplikasi dan layanan dalam aplikasi.

Rachael Kent, seorang akademisi Inggris yang memimpin gugatan ini, menuding Apple telah meraup “keuntungan selangit” dengan meniadakan persaingan untuk distribusi aplikasi. Kent berpendapat bahwa posisi monopoli Apple memungkinkan perusahaan untuk memberlakukan kebijakan yang membatasi pengembang aplikasi, sekaligus membebankan komisi yang tinggi yang pada akhirnya merugikan konsumen.

“Apple tidak hanya dominan, Apple memegang posisi monopoli 100%,” ujar Mark Hoskins, pengacara Kent, dalam persidangan yang berlangsung di Pengadilan Banding Persaingan Usaha London.

Menanggapi tuduhan ini, Apple menyatakan bahwa kasus tersebut tidak berdasar dan mengabaikan manfaat yang diberikan oleh ekosistem iOS. Menurut Apple, sistem operasi iOS dirancang dengan fokus pada keamanan dan privasi untuk melindungi pengguna.

Gugatan ini menjadi kasus massal pertama terhadap raksasa teknologi yang disidangkan di bawah kerangka gugatan kelompok yang sedang berkembang di Inggris. Tidak hanya itu, kasus serupa senilai US$1,1 miliar juga diajukan terhadap Google terkait komisi Play Store, yang rencananya akan dimulai tahun ini.

Selain Apple, raksasa teknologi lainnya seperti Google, Meta, dan Amazon juga tengah menghadapi tuntutan hukum bernilai tinggi di Inggris terkait dugaan praktik anti-persaingan.

Jika terbukti bersalah, kasus ini dapat menjadi preseden penting dalam mengatur dominasi perusahaan teknologi besar di pasar global serta memperkuat perlindungan konsumen terhadap praktik bisnis yang merugikan.