Scroll untuk baca Berita

Pasang Iklan, Advertorial dan Kirim Release, click here
Hukum dan Kriminal

Amankan Narkoba Senilai Rp2,4 M, Wali Kota Tangsel Apresiasi Satresnarkoba Polres Tangsel

×

Amankan Narkoba Senilai Rp2,4 M, Wali Kota Tangsel Apresiasi Satresnarkoba Polres Tangsel

Sebarkan artikel ini

detak.co.id, TANGSEL — Pengungkapan narkotika jenis tembakau sintetis di wilayah hukum Kepolisian Resort (Polres) Kota Tangerang Selatan oleh Satuan Reserse Narkoba mendapat apresiasi dari Wali Kota Tangerang Selatan (Tangsel) Benyamin Davnie. Hal tersebut diungkapkan Wali Kota Tangsel usai Press Conferensi jajaran Polres Kota Tangsel yang dipimpin langsung Kapolres AKBP Ibnu Bagus Santoso, S.I.K, M.M, M.H di lobby apartemen Tree Park, Serpong BSD, Kamis (16/05/2024).

Dijelaskan Kapolres Kota Tangsel, bahwa pihak Satreskoba pada Selasa (23/04/2024) sekira pukul 19.30 WIB di wilayah Kecamatan Pondok Aren dan pada Selasa (14/05/2024) sekira pukul 01.30 WIB di kawasan Jalan Sunburst BSD, Kecamatan Serpong, Kota Tangerang Selatan telah mengamankan beberapa pemuda yang kemudian ditetapkan sebagai Tersangka (TSK) berinisial A.F (23 tahun) yang berdomisili di Cilandak, Jakarta Selatan dan Tersangka berinisial M.R (20 tahun) yang berdomisili Kebon Jeruk, Jakarta Barat, serta Tersangka berinisial M.A (22 tahun) juga berdomisili di Kebon Jeruk, Jakarta Barat, DKI Jakarta.

“Kronologis kejadian berawal pada hari Selasa tanggal 23 April 2024 sekitar pukul 19.30 WIB, anggota Satresnarkoba Polres Tangerang Selatan mengamankan 2 (dua) orang tersangka atas nama A.F dan M.R dengan barang bukti narkotika jenis tembakau sintetis seberat lebih kurang dua kilogram (2 Kg),” ungkap Kapolres Tangsel memulai penjelasannya.

TSK A.F, lanjut Kapolres Tangsel Ibnu Bagus Santoso, mengakui bahwa barang bukti narkotika jenis tembakau sintetis tersebut didapat dari daerah BSD, Serpong, Kota Tangsel, yang selanjutnya Kapolres Tangsel memerintahkan Kasat Resnarkoba AKP Bachtiar Noprianto, S.H, M.H, dan Kanit II Satresnarkoba melakukan penyelidikan dari informasi tersebut.

“Kemudian, pada hari Selasa tanggal 14 Mei 2024 sekira pukul 01.30 WIB, Tim berhasil mengamankan tersangka M.A. yang membawa tembakau sintetis dengan berat brutto lebih kurang Satu koma enam kilogram (1,6 Kg) dan serbuk MDMA-4en-PINACA (extascy) warna hijau dengan berat bruto lebih kurang enam gram (6 gr).

Kemudian, pada saat dilakukan penggeledahan badan terhadap TSK, kata Kapolres Tangsel, ditemukan kunci dari salah satu apartemen di wilayah Tangsel, hingga kemudian tim SATRESNARKOBA Polres Tangsel melakukan penggeledahan di apartemen tersebut yang mana didalamnya terdapat laboratorium atau tempat memasak atau memroduksi narkotika jenis sintetis dan juga ditemukan bahan baku, alat memasak, dan bermacam-macam bahan kimia.

“Hasil dari Pemeriksaan terhadap tersangka M.A. didapat keterangan bahwa yang bersangkutan melakukan perbuatan melawan hukum dalam peredaran gelap Narkotika jenis tembakau sintetis sejak bulan Desember 2023. Dan didalam melakukan aksinya, yang bersangkutan atas perintah D alias C, yang saat ini masuk Daftar Pencarian Orang (DPO),” imbuh Kapolres Kota Tangsel.

Selanjutnya, Kapolres mengatakan, narkotika jenis tembakau sintetis tersebut oleh TSK rencananya akan diedarkan ke wilayah Jakarta, Tangerang Selatan dan sekitarnya.

“Total Keseluruhan barang bukti narkotika jenis tembakau sintetis yang disita dari tersangka sebanyak 24.000 (dua puluh empat ribu) gram atau lebih kurang 24 Kilogram.

Sementara itu, pihak DPO (D alias C) memakai
Modus Operandi Transaksi narkotika jenis tembakau sintetis melalui media sosial.

“Jaringan peredaran narkotika jenis tembakau sintetis diduga jaringan Jakarta,Tangerang Selatan, pulau Jawa, dan Sumatera,” ungkap Kapolres Tangsel

Sementara itu, Kasat Resnarkoba Polres Tangsel Bachtiar Noprianto menambahkan, total barang bukti dari TSK, berupa satu (1) buah plastik warna hitam yang berisikan narkotika jenis tembakau Sintetis dengan keseluruhan dengan berat brutto 1,6 Kilogram; Satu (1) buah plastik bening yang berisi narkotika jenis tembakau sintetis dengan berat brutto 400 gram; Satu (1) buah plastik klip bening yang berisikan serbuk warna hijau jenis ekstasi dengan berat brutto 6 gram; Satu (1) buah plastik bening yang berisi cream warna coklat diduga narkotika jenis bibit sintetis dengan berat brutto 21,5 gram; Delapan (8) buah botol plastik kecil yang berisi cairan warna coklat diduga narkotika jenis bibit sintetis dengan berat brutto 100,6 gram; Dua (2) buah botol plastik kecil warna hitam yang berisi cairan diduga narkotika jenis bibit sintetis dengan berat brutto 61,8 gram; Satu (1) buah tabung kaca bening yang berisi cairan warna coklat diduga narkotika jenis bibit sintetis dengan berat brutto 56,1 gram; Satu (1) buah gelas ukur yang berisi yang berisi serbuk warna orange diduga narkotika jenis bibit sintetis; Satu (1) buah nampan warna silver yang diatasnya terdapat serbuk warna kuning diduga narkotika jenis bibit sintetis berat brutto 1,3 Kilogram; Satu (1) buah plastik warna hitam yang berisi narkotika jenis tembakau sintetis dengan berat brutto 4,9 Kilogram; Satu
(1) buah plastik bening yang berisi tembakau dengan berat brutto 1 Kilogram; Satu (1) buah plastik bening yang berisi tembakau dengan berat brutto 1,1 Kilogram; Satu (1) buah plastik bening yang berisi tembakau dengan berat brutto 4,2 Kilogram; Enam (6) buah plastik bening yang berisi serbuk warna kuning dengan berat brutto 5,9 Kilogram; Enam
(6) buah plastik bening yang berisi serbuk warna orange dengan berat brutto 3,5 Kilogram;
10 buah tabung kaca;
30 buah botol spray kaca; Tiga (3) buah tabung ukur kaca; Satu (1) gelas ukur kaca; Satu (1) buah kompor listrik warna putih; Satu (1) buah drigen kecil berisi cairan methanol; Dua (2) buah drigen kecil berisi cairan aseton; dan Dua (2) buah timbangan digital.

Adapun pasal yang dikenakan kepada para TSK, Menurut Kapolres Kota Tangsel, adalah Pasal 114 ayat (2) subsider 112 ayat (2) subsider 113 ayat (2) Undang Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman terhadap para Pelaku Dipidana dengan Pidana Mati, Pidana Penjara Seumur Hidup atau Pidana Penjara paling singkat Enam (6) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun.

Sedangkan, dampak kerusakan dari penyalahgunaan narkoba jenis ini, menurut Kasat Resnarkoba Polres Tangsel Bachtiar Noprianto, jika diakumuasikan dalam jumlah rupiah barang bukti narkoba jenis tembakau sintetis sebanyak 24.000 (dua puluh empat ribu) gram atau lebih kurang 24 Kilogram, senilai Rp.2.400.000.000 (dua miliar empat ratus juta rupiah) dan dengan disitanya barang bukti tersebut Polri telah menyelamatkan 120.000 jiwa pengguna, dalam kata lain polisi berhasil memotong mata rantai narkotika jenis tembakau sintetis dan menyelamatkan 120.000 jiwa pengguna. (Zal)