KPK Sita Aset Pembebasan Lahan Puspemkab Serang

KPK Sita Aset Pembebasan Lahan Puspemkab Serang

detakserang.com- KABUPATEN SERANG, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kali ini datang lagi Ke Kota Serang. Bukan untuk melakukan penyelidikan terkait Ratu Atut Chosiah, melaikan pembebasan tanah untuk pembangunan Pusat Pemerintahan Kabupaten (Puspemkab) Serang di Desa Cisait, Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang seluas lebih dari 20 hektare dihentikan.

Pasalnya berkas-berkas tanah itu sudah disita oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), karena diduga ada keterkaitan dengan TCW, tersangka penyuapan mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar dan penyimpangan alat kesehatan di Provinsi Banten dan Kota Tangerang Selatan.

"Dengan penyitaan oleh KPK itu tidak bisa dilakukan jual-beli, pemindahan, pembayaran tidak akan memungkinkan lagi. Untuk sementara kita hanya nunggu hasil penyidikan," kata Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Serang selaku Sekretaris Panitia Pembebasan Tanah (P2T) Kabupaten Serang Alen Saputra, rabu (9/4).

Menurut Alen, penyitaan tak hanya dilakukan KPK terhadap berkas tanah di Desa Cisait yang belum dibayar, tapi juga yang sudah dibayar.

Diketahui total tanah yang harus dibebaskan di Desa Cisait adalah 45 hektare. Meski begitu, kata Alen, untuk tanah Puspemkab yang sudah dibayarkan di Desa Kaserangan, Kecamatan Ciruas seluas 15 hektare di sana sudah bisa dilakukan kegiatan.

"Sudah bisa ada kegiatan kalau yang sudah dibayar," katanya.

Dengan disitanya berkas - berkas pembebasan lahan Puspemkab Serang dipastikan pembangunnya akan mangkrak dan tidak sesuai dengan target Pemkab yang akan memulai pembangunannya pada pertengahan tahun depan 2015.

Masyarakat Kabupaten Serang juga harus menelan pahit kenyataan untuk memiliki Puspemkab di wilayahnya sendiri, tidak masih menumpang Di Pemerintaha Kota Serang.

Sampai saat ini belum jelas kapan penyerahan aset Kabupaten yang akan dilimpahkan Ke Kota Serang.

Go to top

Copyright © 2013  Detak Group. All rights reserved.

Support by pamulang online