Nurhayati salah satu warga mengatakan, warga sangat terganggu dengan aktivitas pengurukan lahan seluas 11 hektar yang disinyalir akan dibangun apartemen atau hotel tersebut tidak mengantongi ijin lingkungan (HO). Sedangkan aktivitas pengurukan dilakukan dari pagi hingga subuh.
" Selain terdengar sangat berisik, tanah merah untuk pengurukannya pun berterbangan kemana mana, lain halnya kalau cuaca sedang hujan," ujarnya, Minggu (4/1/15).
Selanjutnya, wargapun curiga dengan aktivitas pengurukan , pasalnya dalam hal ini mereka sama sekali tidak ada pemberitahuan dari pihak pihak terkait,bahwa akan ada pengurukan ataupun proyek pembangunan apartemen/hotel.
Atas kecurigaan tersebut, warga akhirnya sepakat untuk melaporkan perihal pengurukan lahan yang diduga ilegal itu ke DPRD Kota Tangerang dan sudah dilakukan pada (31/12/14).
" Warga curiga adanya oknum yang memalsukan ijin dari warga setempat untuk pengurukan lahan. Karena, tidak satupun warga setempat yang dilibatkan dalam rapat ijin HO yang digelar pihak kelurahan, RT/RW dan pengembang," kata Nurhayati.
Selain itu, warga juga sangat khawatir dengan aktivitas pengurukan tersebut, pasalnya tanah merahnya sudah menutupi saluran air dibelakang ,yang dikhaatirkan akan memicu terjadinya banjir apalagi sekarang sudah memasuki musim hujan.
Sementara menurut Agus Setiawan anggota DPRD dari Komisi I saat dikonfirmasi, membenarkan bahwa beberapa warga dari kampung Mekar Sari sudah datang ke Komisi I melakukan hearing.
Dan pihaknya meminta kepada warga untuk membuat surat petisi keberatan yang ditunjukkan kepada ketua DPRD agar dijadikan agenda kerja untuk ditindaklanjuti.
" Ya, Komisi I menerima tamu warga dari Kampung Mekar Sari dan kita menampung aspirasinya , kita juga meminta warga membuat surat petisi keberatan,untuk kita jadikan bahasan dan tinjauan langsung ke lapangan, " ujar Agus .