Polrestro Tangerang Kota, Musnahkan 3.667 Botol & 179 Liter Miras

Pemusnahan Miras di depan Mapolres Tangerang Kota Pemusnahan Miras di depan Mapolres Tangerang Kota

detaktangsel.comKOTA TANGERANG - Polres Metro Tangerang Kota melakukan pemusnahan minuman keras (miras) sebanyak 3.667 botol dan 179 liter minuman jenis Ciu, Selasa (23/12).

Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Agus Pranoto, mengatakan miras didapat dari hasil razia yang telah dilakukan oleh jajaran satuan Polisi dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) di wilayah hukum Polrestro Tangerang Kota.

Lanjutnya, pemusnahan miras dilakukan untuk memberikan rasa aman pada warga masyarakat Kota Tangerang menjelang dilaksanakannya Perayaan Natal 2014 dan Tahun Baru 2015, serta untuk mendukung pelaksanaan Operasi Lilin Jaya 2014.

"Miras tersebut didapatkan dari hasil razia yang dilaksanakan pada 1 - 20 Desember 2014 oleh Satres Narkoba Polres Metro Tangerang Kota beserta jajaran Polsek-Polsek," ungkap Kapolres.

Menurutnya, miras hasil sitaan terdiri dari berbagai jenis/merk yang didapat dari kios kios dan warung dengan TKP di wilayah hukum Polrestro Tangerang Kota.

Adapun rinciannya sebagai berikut :
- Anggur Cap Rajawali 1.369 botol
- Anggur Cap Orang Tua 658 botol
- Bir Anker 574 botol
- Anggur Kolesom 468 botol
- Kuda Mas 180 botol
- Ciu 383 botol dan 179 liter
- Minuman oplosan 24 botol
- Gingseng 25 botol
- Anggur Intisari 36 botol

Dijelaskan Kapolres, pemusnahan miras tersebut berdasarkan pada Undang-Undang (UU) RI Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara RI, UU RI Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan, Perda Nomor 7 dan 8 Tahun 2005 Kota Tangerang tentang Miras dan Surat Perintah Pemusnahan Barang-Bukti nomor : Sprin/1331/XII/2014.

Dalam pemusnahan tersebut, turut hadir Wakil Walikota Tangerang H.Sachrudin, Ketua MUI Kota Tangerang KH. Edi , Kasatpol PP H. Mumung, serta pihak terkait lainnya.

Go to top

Copyright © 2013  Detak Group. All rights reserved.

Support by pamulang online