Print this page

Lelang Calon Sekda Tangsel Dianggarkan Rp 400 Juta

Ilustrasi Ilustrasi

detaktangsel.com SETU – Pembentukan Panitia Seleksi (Pansel) calon Sekretaris Daerah Kota Tangerang Selatan, kini hanya tinggal menunggu hasil dari Komite Aparatur Sipil Negara (KASN) dan selanjutnya akan diberi Surat Keputusan (SK) oleh Wali Kota Tangerang Selatan (Tangsel).

Adapun anggaran yang akan digunakan dalam pemilihan Sekda Kota Tangsel diperkirakan sekitar Rp. 400 juta. Hal ini diungkapkan secara singkat oleh Pejabat Pembuat Anggaran Teknis Kegiatan (PPATK) Badan Kepegawaian Pendidikan Dan Pelatihan (BKPP) kota Tangsel. "Sekitar Rp. 400 Juta, Mas." Ungkapnya.

Di sisi lain, Kepala Bidang Mutasi BKPP Kota Tangsel, Yuli mengakui, anggaran pemilihan Sekda Kota Tangsel sudah dipersiapkan, namun anggaran tersebut akan digunakan setelah pembentukan Pansel calon Sekda kota Tangsel disahkan oleh Walikota Tangsel.

"Anggaran sudah dipersiapkan, tinggal menunggu SK Walikota saja. Anggaran tersebut digunakan dari awal pembentukan Pansel hingga terpilihnya Sekda," katanya.

Lanjut kata Yuli, persoalan belum terbentuknya Pansel dikarenakan KASN belum memberikan hasilnya. "secara internal kami sudah ajukan nama-nama untuk menjadi Pansel kepada KASN, sekarang tinggal menunggu hasil kelayakan dari KASN. Kita juga tidak mau sembarangan, Pansel yang menurut kami belum tentu juga menurut KASN." Tambahnya.

Terkait persoalan jumlah calon kandidat dalam Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2014 tentang Tata Cara Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi yaitu minimal 3 calon kandidat. Jika seleksi calon Sekretaris Daerah (Sekda) menggunakan peraturan tersebut. Bursa calon Sekda Pemkot Tangsel mengerucut pada beberapa nama. Sukanta, Toto Sudarto, Muhammad dan Dadang Sofyan. Secara garis besar Tangsel telah memenuhi kuota calon Sekda Kota Tangsel.

Sementara, persoalan publikasi calon Sekda akan diumumkan setelah Pansel disahkan. Adapun sarana publikasi sesuai dengan Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2014 tentang Tata Cara Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Secara Terbuka di Lingkungan Instansi Pemerintah yaitu diumumkan secara terbuka, dalam bentuk surat edaran melalui papan pengumuman, dan/atau media.