Tiga Raperda yang disahkan dalam rapat Paripurna tersebut adalah rancangan perubahan peraturan daerah Nomor 09 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan Kota Tangsel, raperda tentang Perikanan, dan raperda Manajemen Pencegahan dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran.
Seperti raperda Manajamen Pencegahan dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran yang disahkan, raperda menjadi kemudahan bagi lembaga yang terkait yakni Kantor Pemadam Kebakaran Kota Tangsel. Pasalnya, dengan disahkannya raperda tersebut dapat menjadi pedoman dalam menjalankan tugas.
"Pastinya dengan raperda tersebut (Manajemen Pencegahan dan Penanggulangan bahaya Kebakaran-red) kami bekerja dapat dengan sesuai aturan karena itu sebagai pedoman juga," ungkap Agus Budi Darmawan.