Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) PSI Kota Tangsel Andreas Arie mengatakan, penyerahan berkas dan dokumen Bacaleg dari PSI, yakni Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK), surat keterangan kesehatan, ijazah, visi dan misi, dokumen dari pengadilan negeri yang menyatakan Bacaleg tersebut tidak pernah tersandung kasus pidana, Surat Keputusan (SK) dari pengurus pusat dan dokumen lainnya sesuai dengan ketentuan KPU.
"Semuanya ada 37 Bacaleg yang kami ajukan ke KPU untuk diverifikasi. Jadi kalau masih ada tahapan berikutnya seperti verifikasi administrasi dan kekurangan-kekurangan lainnya jika masih ada. Tapi kalau sudah lengkap, kami tinggal mengikuti tahapan berikutnya," katanya.
Diakui Andreas, meski PSI Kota Tangsel di isi kalangan muda, namun untuk Bacaleg yang diajukan ke KPU Kota Tangsel komposisinya terdiri dari kalangan muda dan politisi senior yang berjiwa muda.
"Kalau untuk Bacaleg DPRD Tangsel, campuran. Ada anak muda dan ada juga yang sudah tidak muda lagi, tapi tetap berjiwa muda," ungkapnya.
Dia juga bilang, dari masing-masing Daerah Pemilihan (Dapil) yang ada di Tangsel, saat ini Bacaleg perempuan sudah melebihi kuota yang ditetapkan KPU, yakni mencapai 37 persen. Kendati demikian, Andreas jelaskan, ada beberapa dapil yang belum terisi lantaran persyaratan yang diajukan Bacaleg dari Dapil tersebut dokumennya kurang memenuhi syarat.
"Dari setiap Dapil itu, rata-rata 40 persen wanita. Sedangkan Dapil yang belum terisi, kami masih menunggu kelengkapan dokumen yang Bacaleg," bebernya.
Sekretaris DPD PSI Kota Tangsel Ferdiansyah mengatakan, meski belum semua Daerah Pemilihan (Dapil) di Kota Tangsel belum semua terpenuhi, namun dirinya optimis bila Pemilihan Caleg (Pileg) 2019 mendatang, PSI bisa meraih hasil maksimal.
"Kita berharap bisa meraih hasil maksimal, tapi paling tidak kami ingin masing-masing Dapil itu terisi," ujarnya.
Sementara itu, Divisi Tehnis KPU Kota Tangsel Achmad Mudjahid Zein mengatakan bahwa berkas persyaratan calon yang diajukan PSI, sudah memenuhi persyaratan. Selanjutnya, KPU akan melakukan pemeriksaan terhadap berkas Bacaleg dari PSI. Jika ada kekurangan persyaratan Bacaleg, KPU memberi waktu kepada Parpol untuk melakukan perbaikan persyaratan Bacaleg.
"Masih dilakukan pemeriksaan. Nanti kalau ada kekurangan, kita masih memberikan waktu untuk diperbaiki oleh partai mulai tanggal 22 hingga 31 juli 2018," tandasnya