Kepwal Tarif Parkir Dinilai Sarat Kepentingan

Parkir di Tangsel Parkir di Tangsel Media Indonesia

detaktangsel.com SERPONG - Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Barisan Independen Anti Korupsi (BIAK) Abdul Rafid menilai kebijakan kenaikan tarif parkir di Kota Tangsel tidak jelas, tidak mendasar serta sarat kepentingan.

Pasalnya, Keputusan Walikota (Kepwal) Nomor 974.3/kep.239-Huk/2017 tidak melalui sosialisasi kepada masyarakat khususnya pengusaha parkir dan pengguna parkir di Kota Tangsel. Kepwal yang ditandatangani Walikota Tangsel Airin Rachmi Diany dianggap tidak jelas dan malah membebani masyarakat. "Jangan langsung diterapkan. Harusnya ada kajian terlebih dahulu sebelum mengeluarkan Kepwal. Ini kan tidak jelas," katanya pada Jumat, (8/9/2017).

Selain itu, Rafid juga menilai Kepwal tersebut sarat kepentingan dari pihak-pihak yang diuntungkan akan adanya aturan tersebut. "Jangan sampai Kepwal ini keluar karena ada desakan dari pihak-pihak tertentu yang ingin mengambil keuntungan," tegasnya.

Termasuk, golongan tarif yang diberlakukan juga dianggap tidak jelas. Dari kajian yang dilakukan di lapangan, tarif parkir on street di Tangsel di samping Teras Kota, BSD, Serpong juga sama dengan tarif parkir off street. Tarif parkir kendaraan bermotor di lokasi tersebut Rp3 ribu.

"Ini yang mau dibenahi yang mana? harus ada kejelaskan soal regulasi yang ingin diterapkan. Jangan kayak begini. Keluar Kepwal terus memutuskan tarif parkir harus naik," tandasnya.

Go to top

Copyright © 2013  Detak Group. All rights reserved.

Support by pamulang online