Soal KIP, Dewan Tangsel Minta Pemkot Lebih Ditingkatkan

Moh. Saleh Asnawi Moh. Saleh Asnawi

detaktangsel.com SERPONG--DPRD Kota Tangerang Selatan (Tangsel) meminta Pemkot setempat meningkatkan Keterbukaan Informasi Publik (KIP) kepada masyarakat.

Sebab, pasca hasil kajian yang dilakukan oleh sejumlah lembaga yang menilai masih kurang maksimalnya Keterbukaan Informasi Publik (KIP) yang ada dilingkup Pemkot Tangsel beberapa waktu lalu.

Peningkatan tranparansi informasi yang dapat diakses secara mudah oleh masyarakat, tak lain agar masyarakat bisa mnegetahui sudah sejauh mana kerja para pejabat publik di Pemkot Tangsel dalam menjalankan program-program yang sudah disusun oleh pemerintah daerah.

Wakil Ketua DPRD Kota Tangsel Moh Saleh Asnawi menegaskan, diera peningkatan KIP yang dilakukan di Kota Tangsel saat ini, maka KIP sangat penting dirasakan untuk masyarakat.

"Masyarakat kita adalah masyarakat yang cerdas dan modern. Kalau pemerintahnya masih tertinggal dalam hal memberikan informasi maka akan timbul persepsi yang aneh-aneh nantinya di kalangan masyarakat. Makanya peningkatan kualitas KIP ini cukup penting," katanya kepada wartawan dilantai lll Gedung IFA, kawasan Serpong, Senin (20/3).

Saleh juga mengatakan, sebenarnya saat ini secara kualitas KIP di Pemkot Tangsel sudah jauh lebih meningkat dibandingkan dengan periode sebelumnya. Misalnya saja seperti sudah adanya e-Musrenbang dan e-Reses.

"Secara pribadi pengamatan saya sekarang ini ada peningkatan, tetapi tentunya tidak cukup puas dengan yang ada saat ini. harus tetap berproses agar memberikan hasil maksimal soal KIP ini," ungkapnya.

Menurutnya, KIP tidak hanya sekedar memberikan informasi tentang apa saja proses yang sedang dilakukan Pemkot Tangsel selama ini. Akan tetapi ketika, ada lembaga yang ingin mengetahui soal informasi, juga harus dibuka.

"Kami akan terus dorong untuk peningkatan KIP ini, Karena inikan satu dari program kerja yang dilakukan oleh Walikota Tangsel Airin Rachmi Diany, jadi seluruh dinas dan badan harusnya bisa mengikuti program yang dilakukan oleh kepala daerah tersebut," tandasnya.

Seperti diketahui, Sekolah anti Korupsi, Tangerang Publik Transparency Watch (TRUTH) dan Indonesia Copruption Wacth (ICW) beberapa waktu lalu telah melakukan riset soal Keterbukaan Informasi Publik (KIP) dilingkup Pemkot Tangsel. Hasil Risetnya tersebut, terdapat beberap catatan dan harus menjadi bahan evaluasi untuk memperbaiki beberapa kekurangan soal KIP itu.

Riset yang dilakukan tim tersebut diantaranya menggunakan metode audit sosial dengan memilih sebanyak 30 objek penelitian mulai dari badan, dinas dan kantor Pemkot Tangsel. instansi yang dipilih memang instansi yang dianggap kurang bersentuhan langusng dengan masyarakat.

"Tema yang kami ambil dalam riset ini Menakar KIP di Pemkot Tangsel, di sini kami melakukan penilitian terhadap 30 objek untuk mencari tahu seperti apa KIP yang sudah dilaksanakan, apakah sudah sesuai dengan Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang KIP," ujar Ahmad Priatna, salah satu tim program menejer tim riset ini.

Go to top

Copyright © 2013  Detak Group. All rights reserved.

Support by pamulang online