Surat Edaran Walikota Tangsel Tak Di Gubris, Marak Restoran Yang Buka Di Bulan Ramadhan

 petugas Pol PP Tangsel saat melakukan sidak di salah satu rumah makan di kawasan Pondok Aren. petugas Pol PP Tangsel saat melakukan sidak di salah satu rumah makan di kawasan Pondok Aren.

detaktangsel.com SERPONG--Satpol PP Kota Tangerang Selatan (Tangsel) mengancam akan menutup restoran yang membandel dengan tidak mematuhi surat edaran Walikota Tangsel bernomor 003.2/453/Budpar/2016 dan nomor 010/Xl-08/Vl/2016 yang didalamnya berisi tentang jam buka restoran selama berlangsungnya bulan puasa yang membolehkan jam operasional restoran di atas jam 12,00 Wib.

Ancaman tersebut disampaikan Kasatpol PP Tangsel, Azhar Syam'un Rachmansyah, saat melakukan Sidak (Inspeksi Mendadak) ke sejumlah restoran dan rumah makan yang ada di Tangsel.

Pantauan saat berlangsungnya Sidak, terdapat puluhan tenant yang ada di Mall Living World, BSD Square, dan Pasar 8 Alam Sutera, diketahui masih tetap buka dan melayani para pembeli. Bahkan belakangan diketahui, restoran yang ada ditempat tersebut buka sejak pagi hari.

Dilokasi itu, hampir semua tenant beralasan belum menerima surat himbauan yang disebarkan oleh Kantor Kebudayaan dan Pariwisata (Budpar) Kota Tangsel. Padahal, surat tersebut sudah mereka terima dan disebarkan kepihak pengelola Mall dan Pasar.

"Kita akan tutup dan tidak boleh buka selama bulan puasa ini," tegas Azhar.

Menurutnya, sidak yang dimulai Pukul 09.00 Wib tersebut dibagi menjadi tiga group dengan group pertama, Serpong, Setu dan Serpong Utara, group ke dua Pamulang dan Ciputat sementara grup ketiga di Pondok Aren dan Ciputat Timur.

"Sebanyak 31 rumah makan dan 7 unit tempat pijat refleksi masih tetap melayani pelanggan. Tapi ada beberapa restoran yang sudah mematuhi aturan. Kalau yang belum mematuhi aturan kuta data selanjutnya dibuatkan pernyataan agar tidak buka di bulan puasa ini," ucapnya.

Usai melakukan Sidak di kawasan Mall Living World, BSD Square, dan Pasar 8 Alam Sutera, Pol PP menemukan J-Co di BSD Square tetap buka diluar jam yang sudah ditetapkan pemerintahan Tangsel.

"J-Co ternyata buka di luar jam yang sudah disepakati yakni Pukul 12.00 Wib, manejemen J. Co agar menutup usahanya selama bulan puasa," tutur Azhar.

Namun saat ditanya oleh petugas Pol PP terkait surat pemberitahuan, pihak J.Co mengatakan sudah namun banyak pelanggan yang minta buka pada pagi hari.

"Kita sudah dapat, namun banyak pelanggan yang minta buka, akhirnya kita buka," ungkap salahsatu penjaga J-Co BSD Squere, Serpong itu.

Diapun mengakui kesalahannya dengan membuat surat pernyataan yang diberikan petugas Pol PP.

"Kami mengikuti aturan yang ditetapkan, tapi tadi 3 orang pelanggan masuk dan memesan sehingga terpaksa kami layani," singkatnya.

Go to top

Copyright © 2013  Detak Group. All rights reserved.

Support by pamulang online